KLU– Dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal, Satuan Tugas (Satgas) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar operasi gabungan di kawasan wisata Gili Air, Kamis (16/7).

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) KLU, Totok Surya Saputra.

“Sasaran utama dari kegiatan ini adalah menertibkan peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok polos yang berpotensi merugikan pendapatan negara serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Totok.

Kegiatan penertiban ini jelasnya dilaksanakan secara terpadu berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor: 82.A/16/POLPP/2026 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Operasi Bersama Cukai Tembakau Ilegal Kabupaten Lombok Utara Tahun 2026. Selain itu, pergerakan tim juga mengacu pada Surat Undangan Sekda KLU Nomor: 900.1.14.3/726/SETDA/2026 tentang Pelaksanaan Operasi Pemberantasan Cukai.

Guna mengoptimalkan cakupan penyisiran dan pemeriksaan di kawasan pulau tersebut, anggota satgas gabungan dibagi secara taktis ke dalam empat kelompok kerja yang tersebar ke berbagai titik sasaran. Setiap kelompok terdiri atas perwakilan lintas instansi, mencakup perangkat daerah pengelola DBH CHT tahun 2026, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Mataram, aparat penegak hukum dari unsur TNI, serta personel Polres Lombok Utara. Sinergi lintas sektoral ini bertujuan untuk memastikan proses penindakan berjalan aman, tertib, dan menyasar seluruh area tanpa terkecuali.

Dari hasil inspeksi mendadak pada sejumlah tempat usaha, petugas gabungan sukses mengamankan barang bukti dalam jumlah yang cukup signifikan. Satgas berhasil menyita sebanyak 409 bungkus Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan berbagai merek dan 1.180 gram Tembakau Iris (TIS). Seluruh barang tersebut disita karena terbukti memenuhi ciri-ciri cukai tembakau ilegal yang meliputi: rokok polos (tidak dilekati pita cukai sama sekali), menggunakan pita cukai palsu (hasil cetakan mesin biasa/tidak memiliki hologram resmi), dilekati pita cukai bekas pakai, serta penggunaan pita cukai yang salah peruntukan

Operasi bersama ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga menjadi momen untuk mengedukasi masyarakat dan pedagang di Gili Air agar lebih waspada dan mampu mengenali ciri rokok ilegal. Diharapkan, penertiban ini memberikan efek jera sehingga praktik yang merugikan penerimaan negara tersebut tidak lagi terjadi di wilayah Lombok Utara.(dhe)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *