IST/RADARMANDALIKA.ID DITANGKAP: Tersangka bersama barang bukti usai dilakukan penangkapan, Sabtu kemarin.

PRAYA – Terduga sindikat narkoba di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur berhasil diciduk polisi, namun pihak keluarga sempat melakukan perlawanan dan melukai dua anggota Polres Lombok Tengah.

Namun polisi tetap berhasil mengamankan terduga pelaku yang memiliki dan menguasai narkotika yang diduga jenis sabu di Dusun Beleke II, Desa Beleka, Sabtu kemarin. Adapun terduga pelaku inisial T, 60 tahun

“Kita amankan yang bersangkutan di rumahnya beserta barang bukti sabu-sabu dan uang tunai,” terang Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian, Minggu kemarin.

Hizkia membeberkan kronologis kejadian, dimana saat itu Tim Cobra Satresnarkoba mendapatkan laporan, Tim Cobra langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersangka yang dimaksud.
“Setelah mendapat kejelasan Tim Cobra yang kebetulan dipimpinnya dan didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Kadek Suhendra pada hari tersebut langsung melakukan penangkapan. Hasil penggeledahan kami amankan barang bukti sabu seberat 6.34 gram, 11 bandel klip transparan, 4 buah Hp, dua buah dompet dan uang tunai sekitar 17 juta uang,” bebernya.

Saat penangkapan, adanya upaya perlawan dari keluarga terduga pelaku dengan mencoba menghalangi dan melempar para petugas menggunakan batu, sehingga mengakibatkan dua anggota mengalami luka-luka.
Dia menambahkan, sekitar puluhan orang dari keluarga terduga pelaku menghalangi dan melempar saat petugas berusaha membawa terduga pelaku ke dalam mobil.

“Dua anggota kami yakni, Bripka A mengalami luka robek dengan 15 jahitan dipelipis dan Bripka F mengalami luka lebam dibagian perut akibat terkena lemparan batu,” ceritanya.

Sementara, atas perbuatannya terduga T dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 355
One thought on “Tangkap Pemilik Sabu di Beleka, Dua Polisi Dilempar Hingga Terluka”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *