IST/RADAR MANDALIKA PELAKU: Tim Opsnal Polsek Cakranegara saat mengamankan pelaku pencurian mesin AC di lokasi barang bukti ditemukan, Sabtu kemarin.

MATARAM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB mulai rawan maling. Buktinya, 12 mesin AC di gudang RSUD provinsi berhasil digondol kawanan maling, belum lama ini. Namun beruntung, Tim Opsnal Polsek Cakranegara berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, Kamis (23/09) lalu.

“Kami telah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti hasil kejahatannya,” ungkap Kapolsek Cakranegara Kompol Moh. Nasrullah di Mapolsek Cakranegara, Sabtu kemarin.

Nasrulloh menjelaskan, kasus yang diperbuat oleh kedua tersangka yaitu satu tersangka MY, pria 45 tahun warga Lingkungan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram telah melakukan pencurian di Gudang Kantor RSUD Provinsi NTB. Sementara satu tersangka lainnya, TN 41 tahun warga Lingkungan yang sama melakukan pembelian barang hasil curian yang dilakukan MY.
“Tersangka MY masuk ke dalam Gudang dengan menggunakan tangga yang dibawa sendiri oleh tersangka. Sedangkan tersangka TN membeli barang curian ini dengan mengangkut barang tersebut menggunakan mobil pikap milik TN dari lokasi tempat barang yang sudah disiapkan MY,”terangnya.

Adapun jenis barang yang dicuri, sebanyak 12 mesin AC yang tersimpan di dalam gudang, dimana barang-barang tersebut merupakan inventaris milik RSUD Provinsi NTB. “Barang berupa AC tersebut telah dipisahkan satu persatu alat/mesinnya dan dimasukkan kedalam karung, lalu di pindahkan oleh tersangka dengan mengangkat beberapa kali ke lokasi di pinggir jalan,” bebernya.

Atas peristiwa itu, penanggung jawab Gudang tersebut mengalami kerugian puluhan juta rupiah, sehingga melaporkan kejadian ini ke polsek Cakranegara. “Atas laporan ini Tim kami langsung melakukan penyelidikan, dan beberapa hari setelah peristiwa itu kami berhasil mengetahui ciri-ciri tersangka dan mengamankannya,” tegas Kapolsek.

Sebagai bukti kejahatan nya, Tim Opsnal mengamankan beberapa barang bukti baik hasil pencuriannya seperti dua karung alat AC yang telah dibongkar, satu buah printer sementara beberapa alat yang digunakan dalam proses pencurian tersebut seperti satu buah tangga, tang, obeng, senter, serta satu unit mobil pikap untuk mengangkut.

“Tersangka yang mengambil dan tersangka penadah telah kami aman di Mapolsek Cakranegara,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka MY dan TN diancam dengan pasal 363 dan 480 KUHP denga hukuman maksimal 4 tahun penjara. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 221

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *