LOBAR—Sengketa lahan Kantor Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung belum menemukan titik temu. Terbaru, kantor desa kembali disegel warga yang mengklaim lahan kantor desa itu miliknya pada Rabu (26/8) pagi.

Gerbang kantor desa ditutup menggunakan bambu. Kondisi itu membuat pelayanan kepada masyarakat terganggu.
Kepala Desa Kebon Ayu, Kasim, yang dikonfirmasi media mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan kantor desa tersebut mulai disegel. Sebab, pada Selasa (25/8) malam, kondisi kantor masih terbuka.

“Kami tidak tahu kapan disegel karena tiba-tiba masuk kantor sudah disegel. Tadi malam masih dalam kondisi terbuka,” ujarnya.

Menurutnya, penyegelan dilakukan oleh warga Dusun Penarukan Lauk, Desa Kebon Ayu, bernama Si’in yang mengklaim lahan lokasi Kantor Desa Kebon Ayu merupakan milik keluarganya. Sebelum penyegelan itu, warga tersebut sempat datang ke kantor desa sekitar sepekan lalu dan meminta uang Rp50 juta dengan alasan terlilit utang. Permintaan uang tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan tempat berdirinya kantor desa. Selain uang, yang bersangkutan mengajukan sejumlah permintaan lain kepada pihak desa.

“Warga itu datang ke kantor dan menyatakan akan menyegel kantor desa karena kami tidak bisa memberikan apa yang dia minta. Uang Rp50 juta itu bagian yang dia minta. Banyak yang dia minta,” ungkapnya.

Kasim menegaskan pihak desa belum dapat memastikan kebenaran klaim kepemilikan lahan tersebut. Menurutnya, status lahan itu masih menjadi persoalan karena klaim tersebut belum jelas.

“Itu kan kurang jelas, itu kan cuma klaim,” ucap Kasim.

Akibat penyegelan tersebut, pelayanan di Kantor Desa Kebon Ayu untuk sementara terhenti. Kasim mengatakan seluruh staf tidak dapat masuk ke kantor karena penyegelan dilakukan dari bagian luar hingga ke dalam.

“Ya mau gimana, semuanya disegel, di dalam juga,” pungkasnya. (Win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *