LOTIM- Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur, Muksin membantah adanya statement soal izin tambak udang di Kelurahan Suryawangi. katanya, padahal izin tersebut belum diterbitkan.
“Terakait dengan tambak udang yang di Suryawangi, izin operasional itu belum terbit dan butuh proses untuk di terbitkan,” tegas Muksin, Rabu kemarin.
Sementara dengan adanya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melaukan hearing ke DPRD beberapa waktu lalu, dan membuat statement dan mengambil kesimpulan sendiri menurut dia.
Berkaitan dengan rekomendasi pihaknya menjelaskan, menjadi kewenangan Bupati, rekomendasi tersebut juga menjadi sayarat untuk penerbitan izin operasionalnya.
“Rekomendasi itu bukan menjadi ijin, tetapi itu bagian dari persyaratan untuk menerbitkan izin operasional,” jelasnya.
Sementara, kaitan dengan adanya pencemaran lingkungan yang dapat ditimbulkan, sampai dengan saat ini masih belum ditemukan. Dia juga menambahkan ini jug dapat membangkitkan ekonomi masyarakat, dan masyarakat memperoleh keuntungan dari operasional perusahaan nantinya.
“Infonya ada pencemaran lingkungan. faktanya tidak ada pencemaran dari pihak perusahaan juga akan membuat talut sepanjang tanahnya,” cerita Muksin.(cr-ndi)