PRAYA —Maraknya huller (penggilingan padi) jalan atau secara keliling di wilayah Kecamatan Janapria termasuk di Desa Lekor membuat pengusaha huller tetap atau duduk kelimpungan. Dan, bahakan bukan tidak mungkin aktivitas huller keliling dapat membuat pengusaha huller tetap gulung tikar.
Hal itulah yang mendasari pengusaha huller tetap meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah untuk segera menertibkan atau menghentikan huller keliling. Apalagi aktivitas huller keliling ini tidak berizin. Dan, juga merugikan pengusaha yang berizin resmi dan beraktivitas di tempat.
Salah satu pemilik huller tetap di Desa Lekor, Sabarudin mengatakan, pihaknya berharap supaya ada solusi dari pada persoalan maraknya huller keliling tersebut. “Kita lelah bikin izin berapa bulan kita urus, terus dia (huller keliling) enak-enak masuk,” keluhnya pada Radar Mandalika, kemarin (26/5).
Selain tidak berizin, huller keliling ini dianggap dapat mengganggu ketertiban dan menimbulkan kebisingan di masyarakat. Karen itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah melalui Sat Pol PP untuk menertibkan atau menghentikan aktivitas huller keliling ini.
“Harus distop lantaran tida ada izin kan,” tegas Sabarudin.
Penertiban ini harus dilakukan karena huller keliling ini tidak beriizin. Dan juga merugikan pengusaha huller tetap yang berizin resmi. Hal itulah yang sudah lama dikeluhkan pihaknya.
“Akhirnya kita yang duduk (huller duduk) ini mati jadinya. (Pendapatan) sangat merosot, karena huller keliling inikan tiap rumah dia masuk,” katanya.
Terkait persoalan huller keliling tersebut, ia sendiri ikut hadir dalam pertemuan yang digelar Pemerintah Kecamatan Janapria di kantor camat setempat pada Senin (20/5) lalu. Juga hadir Camat Janapria Syamsul Rijal, pihak Pol PP Lombok Tengah, pengusaha huller tetap, Kades Lekor Patuhurrijal, dan pihak terkait lainnya.
Dia mengungkapkan beberapa poin hasil pertemuan tersebut, antara lain pemerintah desa didorong segera membuat peraturan desa (Perdes). Ini menjadi salah satu solusi jalan keluar dalam menertibkan maraknya huller keliling.
“Huller jalan ini marak di sana sini beroperasi,” tambah Ketua Forum Huller Kecamatan Janapria, Sulaiman, terpisah kemarin.
Senada dikatakan, pihaknya menuntut agar aktivitas huller keliling ini dihentikan karena tidak berizin dan merugikan huller tetap yang berizin resmi. Sementara diungkapkan, proses pengurusan izin yang dilakukan untuk huller tetap dinilai cukup susah.
“Di sisi lain pendapatan huller tetap inikan berkurang, diserobot oleh huller jalan,” terang Sulaiman.
“(Huller keliling) harus distop, jangan beroperasi. Kalau dia tetap dimana gitu silahkan (beroperasi), tapi jangan keliling. Ada huller keliling ini ndak mau dia tetap, maunya keliling, jadi masuk dia ke wilayah-wilayah huller tetap,” tambahnya.
Pihaknya mengeluhkan keberadaan huller keliling ini sangat merugikan pengusaha huller tetap. “(Misalnya) huller tetap dapat dia Rp 100 ribu, Rp 200 ribu perhari, kalau dia (huller keliling) masuk ya kosong (pendapatan huller tetap),” katanya memberi gambaran.
Dia juga membenarkan telah dilakukan pertemuan di kantor Camat Janapria terkait persoalan huller keliling ini. “Kita diundang oleh Pak Camat memediasi terkait persoalan tersebut,” ungkap Sulaiman.
Selain memperkuat keberadaan forum huller, ujarnya, hasil pertemuan tersebut juga mendorong pemerintah desa agar melakukan rapat internal masing-masing desa guna membuat Perdes. “Segera membuat Perdes sebagai awik-awik,” katanya.
Salah seorang tokoh pemuda dari Desa Lekor, Junaidi mendorong agar dibuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum terkait keberadaan huller tersebut. Hal ini menurutnya bagain dari cara dalam menertibkan huller keliling yang tidak berizin. Sehingga tidak merugikan pemilik huller tetap yang berizin resmi.
“Kalau tidak ada payung hukum melalui Perda, maka tidak menutup kemungkinan huller-huller yang sudah lama ini (yang menyumbangkan PAD) bisa gulung tikar karena banyak huller jalan,” kata dia yang juga ikut pada pertemuan di kantor camat tersebut.
Dia juga meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Loteng untuk mengakomodir aspirasi atau keinginan para pemilik huller tetap yang sudah bersusah payah mengurus soal perizinan. Supaya pengusaha huller tetap ini tidak kalah saing dan tidak dirugikan dengan aktivitas huller keliling yang semakin menjamur yang notabene tidak berizin.
“Dalam waktu dekat kita hearing di kantor DPRD Kabupaten Lombok Tengah,” cetus Junaidi.
Sementara Camat Janapria Syamsul Rijal yang dikonfirmasi belum bisa memberi keterangan panjang lebar terkait persoalan tersebut. “Besok Senin (hari ini) ngih,” jawabnya lewat pesan WhatsApp (WA) saat dimintai keterangan, kemarin.(zak)