MATARAM – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB akhirnya menjawab persoalan tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur (Lotim).
Pemprov NTB dalam hal ini Dinas ESDM bahkan siap memfasilitasi permintaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim dan masyarakat sekitar dalam menuntaskan persoalan tambang pasir besi tersebut.
Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB, Zainal Abidin menjelaskan, kewenangan terkait dengan mineral logam sejatinya sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sejak berlaku Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun Dinas ESDM NTB, memfasilitasi terhadap persoalan di daerah.
“Untuk mendapat izin, harus melalui sistem online, setelah WIUP keluar baru ditingkatkan IUP Eksplorasi, selanjutnya IUP Operasi Produksi dan baru bisa melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan. Pemprov segera menggelar rapat koordinasi dengan Pemkab Lombok Timur,” pungkasnya.(red)