PRAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah, L Darmawan angkat bicara terkait sorotan Surat Keputusan (SK) pengunduran diri Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju di Pilkada. Darmawan mengklaim semua itu sudah dilakukan sesuai mekanisme sesuai aturan perundang-undangan.
Darmawan menegaskan, KPU sudah melaksanakan semua tahapan dan mekanisme berdasarkan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Ditanya soal ada atau tidak surat pengunduran diri para calon yang berstatus ASN. Dia menegaskan semua sudah sesuai dengan juknas juknis, ketika 5 hari dimasa pendaftaran apa yang harus diserahkan kemudian 30 hari sebelum masa pencoblosan juga diatur untuk penyerahan pengunduran dirinya.
“Terkait berkas sudah disampaikan semua, dan semua bisa dicek di humas KPU,” jawab dia singkat. (tim)