Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat turut menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Pendapat Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Besar Betina Produktif dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pariwisata. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTB pada Rabu (15/7) tersebut dihadiri oleh Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, serta Dinas Pariwisata Provinsi NTB.

Rapat dilaksanakan dalam rangka membahas tindak lanjut terhadap Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 1 Tahun 2015 yang dinilai sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan saat ini. Pembahasan difokuskan pada rencana pencabutan perda tersebut dan penyusunan regulasi pengganti yang lebih relevan, khususnya dalam menyesuaikan substansi pengaturan dengan ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam forum tersebut, Iwan Nuryadi menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 perlu ditinjau kembali karena terdapat sejumlah ketentuan yang memerlukan penyesuaian dengan perkembangan regulasi. Ia juga menjelaskan bahwa usulan pencabutan dan penyusunan perda baru telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Selain itu, disampaikan pula bahwa proses pembentukan perda pengganti memerlukan waktu yang cukup panjang sehingga peluang pembahasannya pada tahun 2026 relatif terbatas.

Pada kesempatan yang sama, Analis Hukum Kanwil Kementerian Hukum NTB, Ninda Rismana, menyampaikan kesiapan pihaknya untuk memberikan dukungan melalui pelaksanaan analisis dan evaluasi terhadap perda dimaksud. Menurutnya, hasil analisis dan evaluasi dapat menjadi landasan penting dalam penyusunan regulasi yang lebih berkualitas dan selaras dengan perkembangan hukum nasional. “Kanwil Kementerian Hukum NTB siap memberikan dukungan melalui analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah dimaksud sebagai bahan penyusunan kebijakan serta penyempurnaan substansi regulasi, sekaligus mendukung peningkatan kualitas regulasi daerah pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Ninda.

Hasil pembahasan menyepakati bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah pengganti akan diupayakan masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Langkah tersebut dinilai penting agar proses pembentukan regulasi dapat dipersiapkan secara lebih matang, baik dari aspek substansi, perencanaan, maupun dukungan anggaran. Selain itu, koordinasi antara Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pariwisata, dan Kanwil Kementerian Hukum NTB akan terus diperkuat dalam setiap tahapan penyusunan regulasi.

Melalui sinergi antarinstansi tersebut, diharapkan proses penyusunan regulasi pengganti dapat berjalan optimal dan menghasilkan peraturan daerah yang adaptif terhadap perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat. Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *