LOBAR—Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Bupati Lombok Barat (Lobar) H Fauzan Khalid kabarnya sudah diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI). Mengabulkan surat usulan pengunduran diri Bupati Lobar H Fauzan Khalid yang bakal mengikuti kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang.
Kabag Tata Pemerintahan Setda Lobar, Rosaria Indah yang dikonfirmasi membenarkan kabar SK Pemberhentian Bupati Lobar yang sudah diterbitkan Mendagri. Itu setelah pihaknya mengkonfirmasi langsung Biro Pemerintahan Provinsi NTB yang langsung ke Kemendagri.
“Memang betul sudah keluar, konfirmasi langsung dari Biro Pemerintahan,” terang Rosaria, Jumat (18/8).
Meski sudah memperoleh kabar SK pemberhentian itu, wanita berjilbab itu belum mengetahui secara detail isi SK tersebut. Baik itu tanggal SK itu diterbitkan maupun tertanggal kapan SK itu berlaku. Sebab pihaknya masih harus menunggu fisik dari SK itu.
“Nanti Biro Pemerintahan yang ambil nanti diserahkan ke DPRD Lobar. Karena posisinya (SK) masih di sana belum diambil,” ujarnya.
Menurutnya, SK Pemberhentian Bupati Lobar itu keluar bersamaan dengan SK pemberhentian Kepala daerah lain seluruh Indonesia. Secara ketentuan nantinya SK pemberhentian itu akan dibawa ke DPRD Lobar. Kemudian SK itu akan dibacakan melalui paripurna.
“Kita masih menunggu datangnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lobar, Hj Nurhidayah mengaku belum mengetahui atau mendapat informasi soal SK pemberhentian Bupati Lobar H Fauzan Khalid yang sudah keluar dari Mendagri. Meski demikian, pihaknya akan menunggu fisik SK di DPRD untuk nantinya ditindaklanjuti pihaknya.
“Saya belum tau dan lihat suratnya. Kita tunggu saja,” singkat politisi Gerindra itu. (win)