H Fauzan Khalid

LOBAR— Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas pemberhentian Bupati Lombok Barat (Lobar), H Fauzan Khalid menjadi perdebatan di masyarakat Lobar. Setelah SK itu menyebar di media sosial WhatsApp grup, muncul dua penafsiran SK pemberhentian Bupati yang diterbitkan Mendagri itu. Banyak penafsiran yang menyatakan jabatan Bupati sudah berakhir ketika SK pemberhentian diterbitkan per 1 Agustus 2023. Namun ada juga pihak yang berpendapat jabatan Bupati akan berakhir pada November 2023 mendatang saat pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI Pemilu 2024.

Beberapa pengamat politik menafsirkan akhir masa jabatan dari Bupati Lobar tergantung KPU RI yang melakukan penetapan DCT.

“Jabatan Bupati itu bergantung di KPU RI, tanggal berapa KPU akan menetapkan DCT. Di sana maka berakhir lah masa jabatan Bupati Lombok Barat,” terang pengamat politik, Suhaimi Syamsuri, Rabu (23/8).

Menurut mantan Ketua KPU Lobar ini, hal itu sesuai dengan poin dua dalam SK pemberhentian yang dikeluarkan Mendagri. Dimana berbunyi Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap pada Pemilihan Umum Anggota DPR RI pada Pemilu 2024, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Sehingga ia menilai pemberhentian itu akan berlaku sebelum 4 November sesuai dengan jadwal tahapan pemilu, untuk penyusunan dan penetapan DCT dimulai dari tanggal 4 Oktober hingga 3 November.

“Tinggal besok KPU akan menetapkan DCT DPR RI tanggal berapa dari alokasi waktu yang sudah ada,” jelasnya.

Suhaimi mengumpamakan KPU RI menetapkan DCT pada 1 November 2023 maka sejak itu otomatis Bupati diberhentikan tanpa harus menunggu hingga 3 November. Sebagai mantan Ketua KPU, biasanya KPU RI akan menyampaikan kepada para peserta pemilu, Bawaslu, dan pemerintah kapan tanggal penetapan DCT.

Pengamat politik lainnya, Agus juga mengatakan hal yang sama. Jabatan Bupati Lobar akan berakhir saat KPU menetapkan DCT. Sehingga sebelum ada penetapan DCT dari KPU RI, maka H Fauzan Khalid tetap menjadi Bupati Lobar sampai tanggal penetapan DCT.

“Fauzan tetap menjadi Bupati sampai dengan tanggal penetapan DCT,” terang mantan anggota KPU Provinsi NTB itu.

Sebelum penetapan DCT dan pemberhentian bupati, tentunya ada proses tindaklanjut SK itu di DPRD Lobar. Dimulai dengan mengumumkan surat yang masuk ke lembaga itu dan memparipurnakan pemberhentian Bupati Lobar. Di sisi lain Pemerintah Provinsi juga menunjuk Plt Bupati Lombok Barat sebelum KPU melakukan penetapan DCT.

“Tinggal sekarang proses dijalankan, yaitu paripurna di DPRD Lombok Barat, dan penunjukan Plt Bupati,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Lobar, Bambang Karyono yang dikonfirmasi tidak ingin menanggapi terkait perdebatan SK Pemberhentian Bupati Lobar. Bambang hanya menjelaskan tahapan pelaksanaan pemilu yang sudah diatur dalam PKPU 3 tahun 2022. Dimana selepas pengumuman daftar calon sementara (DCS) masuk dalam masa perubahan DCS terhadap penggantian dan lainya.

“Itu ada masa perubahannya, kemudian ada lagi nanti pencermatan yang isinya verifikasi administrasi persyaratan jika ada penggantian (calon) dan sebagainya,” terangnya.

Kemudian penyusunan DCT dari 4 Oktober sampai 3 November 2023. Menurutnya selama waktu itu merupakan proses menuju penetapan DCT. Menurutnya, kapan pun Bupati menyerahkan SK pemberhentian itu sebelum penetapan DCT, tidak akan berpengaruh terhadap masa jabatannya sebagai Bupati. Karena KPU tidak ikut campur dengan urusan kelembagaan yang bersangkutan.

“Walaupun sudah diserahkan tetapi lembaga lain yang memiliki kewenangan meresmikan pemberhentian Bupati tidak melakukan apa-apa, tidak ada kewenangan KPU untuk mengintervensi lembaga itu,” jelasnya.

Ia memperkirakan mengapa Mendagri tak mencantumkan secara spesifik tanggal maupun bulan di SK pemberhentian bupati itu karena bisa terjadi perubahan tahapan. Karena bisa saja waktu penetapan DCT itu maju atau mundur karena adanya kendala.

“Artinya nanti akan terjawab ketika palu KPU (pleno) menetapkan yang bersangkutan sebagai calon tetap,” imbuhnya.

Saat disinggung kapan kepastian waktu pleno DCT, Bambang mengatakan jika mengacu kepada PKPU akan dilakukan pada 3 November.

“Kalau di PKPU masih 3 November,” pungkasnya.(win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 592

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *