LOBAR–Dua orang sindikat pengedar narkoba di Lombok Barat (Lobar) dibekuk Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Lobar. Warga Desa Karang Bongkot Kecamatan Labuapi inisial HAR (32) dan LAN (43) itu diduga sudah lama menjalankan bisnis haram ini. Hebatnya dari bisnis ini keduanya dapat membeli tanah seluas 4 are senilai Rp 240 juta.
Hal itu diungkapkan salah satu pelaku, LAN ketika konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba, Rabu (24/8). Di hadapan Waka Polres Lobar Kompol Taufik yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP Faisal Aprihadi dan Kasi Humas Polres Lobar Iptu I Gede Gumiarsana, pelaku mengakui bisnis haramnya itu.
“Kita saja sudah lama jadi polisi tidak mampu membeli tanah seluas itu,” seloroh Waka Polres Lobar Kompol Taufik mengawali konferensi pers.
Waka Polres mengungkapkan, pelaku diamankan dari dua TKP berbeda. Untuk penangkapan LAN dilakukan di Jalan Raya Sengkongo, Dusun Sengkongo, Desa Kuranji, Labuapi. Sedangkan pelaku HAR diamankan di rumahnya di Dusun Perampuan Desa, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi. “Keduanya kita amankan tepat Senin (22/8), sekitar pukul 12.00 WITA,” ungkapnya.
Ditambahkan, bisnis barang haram sudah dijalankan kedua pelaku sejak satu tahun terakhir. Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti seberat 45,58 gram. Rinciannya, di TKP pertama sebanyak 0,5 gram dan TKP kedua sebanyak 45,08 gram. “Untuk pelaku S ini dibekuk Tim Opsnal saat akan melakukan transaksi. Pelaku menyembunyikan barang bukti di penutup kepala di jaketnya,” jelasnya.
Barang yang diamankan sudah dibungkus dalam kondisi siap edar. Terdapat 19 klip plastik bening berisi sabu transparan. Di dalamnya termasuk 1 klip sabu milik pelaku S yang akan dijual via online.
Waka Polres memastikan tidak ada toleransi terkait dengan narkoba di wilayah hukum Polres Lobar. “Narkoba merupakan musuh bangsa dan musuh kita semua dan akan kita tindak tegas. Satu harapan kepada masyarakat di wilayah Lobar, sekecil apapun informasi berkaitan erat dengan narkoba tolong agar segera menyampaikannya,” harapnya.
Sehingga aparat berwajib bisa langsung menindaklanjutinya. “Perlu diketahui bahwa, dalam proses penggeledahan, kami tidak bekerja sendiri tentu di situ ada kepala lingkungan, maupun warga setempat selaku saksi,” imbuhnya.
Waka Polres juga memastikan bahwa sebelum melakukan proses penggeledahan, terlebih dahulu dilakukan penggeledahan terhadap petugas. “Selain nantinya menyaksikan proses penggeledahan, RT maupun saksi umum ini kita minta untuk menggeledah polisi terlebih dahulu,” pungkasnya.
Kasat Res Narkoba Polres Lobar, AKP Faisal Afrihadi menambahkan, kedua pelaku diduga kuat merupakan jaringan sindikat pengedar sabu-sabu untuk wilayah Lobar. Hasil pengembangan, kedua pelaku memang diketahui aktif mengedarkan sabu di wilayah Lobar. “Kedua pelaku sudah kita tetapkan tersangka,” tegasnya.
Tak hanya barang bukti berupa sabu-sabu. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sejumlah Rp 90 juta lebih yang diduga kuat hasil penjualan sabu-sabu. Kemudian polisi juga turut mengamankan kartu ATM, tiga unit handphone serta satu unit kendaraan roda dua yang dipergunakan pelaku menjalankan bisnisnya. “Uang itu kita duga dari hasil penjualan sabu. Kita juga akan dalami lokasi memesan barang tersebut (sabu-sabu),” tambah Faisal.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu keduanya disangkakan pasal 114 ayat (1) dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(win)