Oknum Jaksa dan Wabup Terima Aliran Dana
PRAYA – Direktur RSUD Praya, Muzakir Langkir berjanji akan membuka semua persoalan di RSUD. Mulai dari yang perintah meminjamkan alat kesehatan, oknum aparat yang minta uang hingga keterlibatan petinggi di Pemkab Lombok Tengah saat ini. Termasuk uang dikeluarkan untuk membantu pada momen Pilkada lalu.
“Saya janji saya akan buka di podcast Radar Mandalika, dan saya minta siaran langsung. Pokoknya begitu saya jadi tersangka siap-siap sudah, tidak ada artinya kita bantu pembesar-pembesar ini kalau mereka lepas tangan,” ungkapnya, belum lama ini secara khusus kepada Radar Mandalika.
Namun untuk sementara ini, dirinya akan diam dulu. Harapannya para pimpinan di atas bisa membantu dia agar tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau mereka mau bantu saya, saya rasa ada jalan keluar. Tinggal dibicarakan. Tapi setelah begini saya dicuekkan,” katanya.
Saat masih proses dirinya beberapa kali diperiksa jaksa, Langkir mengaku pernah menyampaikan permohonan agar bisa dibantu. Termasuk wakil bupati. Tidak ada janji. “Penyampaiannya waktu ketemu baik bupati dan wabup, insya allah saja. Saya pun heran kenapa begitu jawabnya,” ungkapnya.
Muzakir Langkir menegaskan, kalaupun hanya dirinya menjadi ‘tumbal’ dalam kasus ini. Sudah tidak ada lagi yang perlu diamkan.
“Kita buka saja, saya akan janji buka di Radar Mandalika melalui podcastnya, harus saya buka. Jangan mereka saja jadi orang bersih,” tegasnya.
Disamping itu, usai ditetapkan menjadi tersangka Direktur RSUD Praya oleh Kejari Lombok Tengah, Rabu sore kemarin. Langkir kepada media menyebutkan adanya aliran dana. Baik kepada oknum jaksa, bupati dan wakil bupati dengan total ratusan juta. Selain Muzakir, ada dua tersangka juga. Di antaranya bendahara dan PPK di RSUD setempat.
“Aliran dana ini banyak, ada ke oknum kejaksaan, Bupati dan Wakil Bupati. Soal berapa besar itu sudah ada nanti saya sampaikan,” ungkapnya sebelum naik mobil tahanan.
“Saya sudah punya catatan, ke Bupati itu pada saat putusan MK saat Pilkada, yang jelas untuk kepentingannya lah,” sambungnya.
Sementara kuasa hukum tersangka, Lalu Anton Hariawan mengatakan persoalan yang dihadapi direktur dan dua tersangka dililit kasus jual beli darah di Unit Transfusi Darah (UTD), tapi soal dana taktis terkait dana potongan dari rekanan, selebihnya kemudian penyidik yang akan jelaskan kaitan itu.
Ditegaskannya bahwa, soal aliran dana segar itu keliling. Ada oknum APH, jaksa, bupati dan wakil bupati. “Terakhir HUT Loteng 2020 ada kwitansi di saya,” tegasnya.
“Untuk itu kami akan mengajukan permohonan justice collaborator supaya kita buka semuanya. Bahwa aliran dana ke pejabat daerah ke bupati dan Wabup dari dana taktis seperti keteranga tersangka,” tambahnya.
Dijelaskan Anton, para tersangka diyakininya bahwa terjebak dalam kasus ini. Mereka belum menduduki jabatan saat ini tapi saat masuk dan menduduki jabatan mereka meneruskan.
Sementara itu, Kepala Kejari Lombok Tengah, Fadil Regan menegaskan, kejari telah menetapkan tiga orang tersangka inisial ML selaku Direktur, AS selaku PPK dan BP selaku bendahara.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut, soal kerugian negara dan melawan hukum, markup anggaran berdasarkan pendalaman pada ekspose Inspektorat sekitar Rp 900 juta, dan pemotongan Rp 860 juta, kemudian ada suap gratifikasi ditemukan di ruangan pejabat RSUD Praya saat penggeledahan 9 Februari 2022 lalu yakni untuk menyuap Rp 10 juta.
“Itu sah-sah saja, kemudian kita akan dalami namun harus ada dua alat bukti yang kuat dan kita buka semua. Kalaupun ada catatan sampaikan ke kami,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus ini. Termasuk aliran dana ke pejabat daerah itu. Namun kalau sekadar statement susah dibuktikan. “Kalau ada alat bukti pasti kami dalami,” janjinya.
Kajari menjelaskan, dalam kasus ini pihak sudah mendalami melalui 40 saksi, termasuk mantan bupati, wakil bupati sekarang. Hanya saja Bupati HL. Pathul Bahri belum dimintai keterangan.
Kemudian barang bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka, ada dokumen berkaitan dan uang tunai.
Kemudian tiga tersangka sejak 24 Agustus langsung ditahan selama 20 hari kedepan. Tiga tersangka ini diancam pasal 2 dan 3 tentang unsur kerugian negara ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui tiga tersangka ini dijerat kasus dugaan korupsi bisnis jual beli darah di UTD kepada BLUD RSUD Praya.(tim/red)