WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA TANYAI: WS Pelaku Pencurian yang sedang dimintai keterangan oleh Jajaran Polsek Lembar ditemani Kapolsek Lembar Ipda I Ketut Suriarta di Makopolsek Lembar, Selasa (23/8).

 

LOBAR–Seorang pemuda warga Desa Sekotong Timur Kecamatan Lembar harus mendekap di jeruji besi Polsek Lembar. Setelah mencuri handphone (HP) milik temannya sendiri. Pemuda Inisial WS berusia 19 tahun itu bahkan menjual HP untuk memenuhui kebutuhan hidupnya.

“Kami menangkap terduga pelaku pencurian HP di wilayah hukum Polsek Lembar atas inisial WS,” terang Kapolsek Lembar Ipda I Ketut Suriarta yang dikonfirmasi, Selasa (23/8).

Menurutnya pelaku mencuri HP milik teman SMPnya sendiri. Pemuda yang biasa dipalinggil Komeng itu sudah seminggu datang ke rumah korban di Desa Eyat Mayang dengan modus silahtuhrami. Namun saat melihat kesempatan HP korban yang ditinggal ngecas dirumah, pelaku lantas mengambilnya.

“Ketika temannya itu yang pemilik rumah mengecas HPnya dan kekebun mencari makanan kambing, dan karena situasi menguntungkan dia (pelaku) mengambil HP dan sebelahnya HP itu ada uang Rp 26 ribu diambil juga,” terangnya.

Selang beberapa hari korban lantas melaporkam pencurian HP itu kepada Polsek Lembar. Korban juga menceritakan ciri-ciri pelaku yang dicurigai mencuri HP itu. Lantaran hanya dia yang sering datang ke kediamanya.
Berbekal itu Tim Opsnal Polsek Lembar langsung melakukan penyelidakan dan mencari informasi keberadaan pelaku.

“Dari informasi kita memperoleh kabar jika pelaku ada di Desa Jembatan Kembar dan kita langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Suriarta mengungkapkan jika WS bukan kali ini pertama mencuri HP. Pelaku pernah juga mencuri di kawasan Gerung. Selama beraksi ia selalu melakukan seorang diri.
Bahkan HP seharga Rp 4 juta yang ia curi dari temannya itu dijual dengan harga Rp 2 juta di kawasan Kediri.

“Kalau sepengakuannya uangnya dia pake untuk memenuhui kebutuhan hidupnya,” bebernya.

Lebih lanjut Suriarta menambahkan pelaku mencuri akibat himpitan ekonomi. Pelaku hanya mengenyam pendidikan sampai bangku SMP dan tak dapat melanjutkan pendidikan karena terbentur ekonomi. Terlebih ia sudah lama ditinggal orang tuanya yang menikah lagi.
Meski demikian pelaku tetap dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan acaman hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun.(win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 444

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *