KLU—Bupati Lombok Utara telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait sejumlah imbauan selama bulan Ramadhan 1445 H/2024 berlangsung. Salah satu isi SE itu mengenai jam buka warung makan.

Adapun imbauan tersebut disampaikan melalui SE Bupati Lombok Utara Nomor: 118.64/70/Bup/2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Selama Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1445 H/2024 M.

“Di SE ini telah diatur jam bukanya, tidak boleh berjualan dari jam 05.00 WITA pagi hingga pukul 16.00 WITA sore,” terang Kasat Pol PP Lombok Utara, Totok Surya Saputra, kemarin.

Jenis warung makan yang diatur secara umum, warteg, restoran cafe dan lainnya. “Kami sudah bentuk tim patroli yang terdiri dari dua tim untuk melaksanakan pengawasan. Kami sudah berikan imbauan kepada pemilik warung makan terkait dengan SE yang telah dikeluarkan,” bebernya.

Dalam SE tersebut diminta kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas dengan mengaktifkan kegiatan ronda diwilayah masing-masing.

Kemudian masyarakat dilarang membuat, menyimpan, membawa, mengedarkan, menjual, membakar dan membunyikan mercon/petasan maupun kembang api yang memiliki daya ledak tinggi. Sebab itu dapat mengganggu pelaksanaan ibadah dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Kemudian  bagi umat non muslim diminta agar ikut menjaga toleransi antar umat beragama dengan tidak makan, minum dan merokok ditempat umum atau diruang terbuka.

Selanjutnya, dalam SE tersebut juga diimbau kepada pemilik dan penanggungjawab hotel, losmen, restoran, karaoke, tempat rekreasi dan tempat hiburan umum lainnya yang melaksanakan pertunjukan live music dan sejenisnya  untuk melaksanakan kegiatannya tetap menghormati, dan menjaga kekhusuyukan pelaksanaan bulan suci Ramadan.

Selama Ramadan jam operasionalnya diatur. Pertama untuk SPA dibuka mulai pukul 21.00 WITA-23.00 WITA. Kemudian karaoke, diskotik, dan live music mulai pukul 22.00 Wita-24.00 WITA.

Di SE itu juga masyarakat dilarang untuk  melakukan aktifitas balap liar dan mengoperasikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan kebisingan (knalpot racing).

Tidak hanya itu, seluruh pemilik bangunan terutama kos-kosan dilarang untuk menggunakan dan menyediakan bangunan untuk berbuat asusila atau memberikan kesempatan untuk berbuat asusila serta berperan aktif melakukan pengawasan dibangunan masing-masing.

“Patroli sudah kita mulai sejak malam pertama Ramadan. Itu akan tetap kita laksanakan sampai 30 hari,” ujarnya, Rabu (13/3).

Apabila dalam patroli  ditemukan ada yang tidak mematuhi beberapa larangan tersebut, kata Totok, maka pihaknya bakal memberikan teguran. Jika sudah berulangkali tidak diindahkan maka pihaknya bakal menindak langsung.(dhe)

100% LikesVS
0% Dislikes
Post Views : 389

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *