BERI SOSIALISASI : Koordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri (baju putih) didampingi dua anggota Bawaslu Lombok Tengah saat menyampaikan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Berbasis Desa Adat di Pokdarwis Wisata Adat Sade Desa Rembitan, Jumat (31/3).

PRAYA – Puluhan masyarakat Kelompok Sadar Wisata Adat Sade Desa Rambitan Kecamatan Pujut Lombok Tengah menghadiri Safari pengawasan bertajuk Ngabuburit Pengawasan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi NTB di Desa Wisata Adat Sade Lombok Tengah, Jumat (31/3). Dalam Safari Pengawasan ini, Bawaslu melakukan sosialisasi parsipatif berbasis desa adat.

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri menegaskan betapa bahayanya politik uang dan sara pada Pemilu maupun Pilkada yang akan berlangsung 2024 mendatang. Politik uang dan sara merupakan ancaman berat tatanan demokrasi. Oleh karenanya Bawaslu NTB mengimbau sekaligus mengajak masyarakat Dusun Sade Desa Rembitan untuk bisa memeranginya.

“Kami berharap Sade sebagai destinasi desa berkelas Internasional supaya sama-sama menjaga dan klir dari persoalan politisasi uang dan sara,” tegas Hasan.

Hasan menegaskan politik uang itu terkesan menjual harga diri pemilih itu sendiri untuk lima tahunan. Dapat dibayangkan jika seseorang “dibeli” suaranya hanya dihargakan Rp 50 atau Rp 200 ribu misalnya semetara mereka harus merugi untuk tahun-tahun selanjutnya. Dampak buruk dari politik uang itu masyarakat tidak bisa memperoleh program pemerintah secara leluasa.

“Bahayanya juga kalau ketahuan bisa ditindak Bawaslu Lombok Tengah dan diberi sangsi pidana,” ungkapnya.

Oleh karenanya jika ada masyarakat yang menemukan adanya kegiatan politik uang supaya dapat melaporkan langsung ke Bawaslu.

“Silahkan laporkan ke kami. Jangan takut. Identitas saudara kami rahasiakan,” pintanya.

Berikutnya, Hasan juga mengingatkan warga Sade supaya menghindari politik SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan) baik dalam bentuk kampanye guna memengaruhi pilihan politik kerabatnya. Politik SARA juga menjadi ancaman serius yang harus dihindari.

“Mari ciptakan Pemilu yang tertib aman dengan memerangi politik uang dan politik SARA,” imbaunya.

Hasan sebelumnya menjelaskan tugas dan kewenangan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu. Pertama pencegahan. Bawaslu mengutamakan pencegahan supaya tidak terjadi pelanggaran dalam Pemilu. Kedua Penindakan. Penindakan terhadap pelanggaran pemilu merupakan langkah berikutnya yang Bawaslu tempuh ketika sudah tidak bisa dicegah. Jika Bawaslu telah mengantongi bukti atas dugaan pelanggaran Pemilu maka Bawaslu mengambil langkah penindakan.

Ketiga fungsi pengawasan. Hasan mengatakan seluruh proses, mekanisme dan tahapan Pemilu tidak luput dari pantauan Bawaslu.

“Melihat, mendengar mencatat dan melaporkan jika ditemukan dugaan pelanggaran,” terangnya.

Terakhir penyelesaian sengketa Pemilu. Sengketa Pemilu bisa terjadi baik antar peserta Pemilu dengan penyelenggara atau peserta dengan peserta.

Dijelaskannya sosialisasi partisipatif berbasis Desa Adat tersebut merupakan sebuah ajakan Bawaslu kepada masyarakat untuk sama-sama mengawasi seluruh tahapan Pemilu yang ada.

Sosialisasi Pengawasan partisipatif juga diharapkan jika ditemukan pelanggaran maka supaya dilakukan pencegahan
Kalau tidak mau dikasih tahu atau dicegah maka dilaporkan.

Kedua Sosialisasi yang melibatkan tokoh adat di desa wisata itu agar desa wisata Sade betul-betul dijadikan wisata demokrasi yang bersih dari politik uang dan Sara yang berkesinambungan.(jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 473

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *