JUMPA PERS: KPU Loteng saat menggelar konferensi pers, kemarin.(KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID)

PRAYA – Jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) tetap berjumlah 50 kursi pada Pemilu 2024 mendatang. Hanya saja ada perubahan kursi dewan di dua daerah pemilihan (Dapil).

Yang mana, penataan Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Loteng dengan jumlah 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, ini dalam rangka menindaklanjuti putusan Bawaslu RI. Dimana, KPU diminta untuk melakukan Verifikasi administrasi untuk Partai Prima.

Ketua KPU Loteng, Lalu Darmawan menjelaskan, untuk wilayah Loteng saat ini terdapat 6 Dapil. Artinya, masih sama seperti penyelenggaraan Pemilu 2019.

Rinciannya, ada 9 kursi di Dapil 1 meliputi Kecamatan Praya dengan jumlah DPT 128.966 dan Kecamatan Praya Tengah dengan DPT 75.251 mendapatkan  9 kursi. Kemudian ada 9 kursi di Dapil 2 meliputi Kecamatan Kopang dengan DPT 95.885 dan Kecamatan Janapria dengan DPT 87.463. Untuk Dapil 3 juga ada 9 kursi yang meliputi Kecamatan Pujut dengan jumlah DPT 120.827  dan Kecamatan Praya Timur.

Selanjutnya, ada 7 kursi di Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Praya Barat dengan jumlah DPT 84.596  dan Kecamatan Praya Barat Daya dengan DPT 59.674. Untuk Dapil 5  ada 9 kursi yang meliputi Kecamatan Jonggat dengan DPT 108.777 dan Kecamatan Pringgarata dengan DPT 78.116. Sedangkan di Dapil 6 ada 7 kursi yang meliputi Kecamatan Batukliang dengan DPT 91.256 dan Kecamatan Batukliang Utara dengan DPT 62.113. Sehingga keseluruhannya berjumlah 50 kursi.

“Yang bergeser Dapil 1 Kecamatan Praya-Praya Tengah, tahun 2019 memperoleh 10 kursi, dan 2024 ini menjadi 9 kursi. Sementara Dapil 5 di Kecamatan Jonggat-Pringgarata tahun 2019 meraih 8 kursi, dan sekarang bertambah di 2024 ini menjadi 9 kursi,” ungkapnya.

Hal itu dikatakan sesuai PKPU Nomor 6 tahun 2023 dengan penduduk 1-3 juta mendapat alokasi 50 kursi. Tentu prinsip-prinsip penyusunan Dapil sesuai dengan pasal 185 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo pasal 2 PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pasal 185 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo pasal 2 PKPU Nomor 6 Tahun 2022. Dimana KPU menyusun Dapil dan memperhatikan prinsip, setelah nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, kesinambungan.

“Soal rawan, itu kami melihat semua sama rawan, itu kala koordinasi dan mitigasi dilaksanakan tidak baik maka akan menjadi rawan,” jelasnya.(tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 1155

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *