LOTENG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029, dipimpin Wakil Ketua DPRD, HL. Sarjana, Rabu (11/6/2025).
Juru Bicara (Jubir) Fraksi Demokrat, Baiq Fatmah mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada Pemkab Loteng dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya. “Dengan capaian tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dikatakan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahunnya, menjadi momen yang penting dan strategis bagi masyarakat dan DPRD, karena pertanggungjawaban keuangan merupakan salah satu wujud akuntabilitas publik dari seorang kepala daerah. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan perhitungan atas realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah selama satu tahun anggaran.
“Laporan pertanggungjawaban APBD juga merupakan perwujudan dari kinerja atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah,” ucapnya.
Baiq Fatmah yang merupakan wakil rakyat Dapil 6 (Batukliang-Batukliang Utara) mengungkapkan, APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2024 yang ditargetkan sebesar Rp 2.685.754.476.568 tapi terealisasi Rp 2.729.660.115.585,25 atau sebesar 101,63 persen. Persentase realisasi ini mengalami peningkatan jika melihat realisasai APBD pada tahun sebelumnya yang hanya mencapai 95,74 persen.
“Tentunya hal ini menunjukkan kinerja pemerintah daerah yang positif yang artinya dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan menjadi lebih maksimal serta pemerintah daerah telah menjalankan saran serta masukan yang diberikan baik dari DPRD, masyarakat maupun pihak-pihak yang lainnya,” katanya.
Namun, pihaknya menegaskan bahwa serapan tinggi harus dibarengi dengan peningkatan kualitas hasil (output) dan manfaat langsung kepada masyarakat. Dan tentu ke depan pihaknya di Farksi Demokrat menyarankan untuk dilakukannya evaluasi kegiatan tidak hanya berbasis realisasi anggaran, tetapi juga efektifitas dan dampaknya, OPD tidak hanya mengejar persentase realisasi anggaran, tetapi juga mengutamakan kualitas pelaksanaan program yang ada.
“Kami mendorong agar OPD yang berhasil merealisasikan anggaran dan kegiatan dengan baik diberi penghargaan. Sementara OPD dengan realisasi rendah atau output yang tidak optimal dievaluasi kinerjanya secara menyeluruh. Evaluasi ini penting untuk menjaga semangat kompetitif antar-OPD, mendorong perbaikan tata kelola internal dan sumber daya manusia,” katanya.
“Fraksi kami juga mendorong untuk optimalisasi pemanfaatan aset-aset daerah yang masih mangkrak untuk memaksimalkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga dapat mengurangi beban APBD melalui pendapatan dana transfer pusat. Mohon tanggapnnya!” sambungnya.
Selanjutnya terkait Raperda tentang RPJMD tahun 2025-2029. Dikatakannya bahwa RPJMD adalah dokumen strategis yang menjembatani janji politik kepala daerah dengan arah pembangunan yang rasional, partisipatif, dan terukur. “Dokumen ini bukan hanya berfungsi sebagai rencana teknokratis, tetapi juga menjadi instrumen akuntabilitas terhadap rakyat dan sebagai penopang integrasi antar-level pemerintahan,” katanya.
Secara hukum, ungkap Baiq Fatmah, penyusunan RPJMD berlandaskan undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Permendagri nomor 86 tahun 2017 yang menekankan bahwa perencanaan pembangunan harus mengacu pada prinsip keterpaduan dan kesinambungan. Dalam konteks lokal, RPJMD 2025–2029 disusun berdasarkan Perda Kabupaten Lombok Tengah nomor 24 tahun 2024 tentang RPJPD 2025–2045, menjadikannya bagian dari pondasi jangka panjang pembangunan daerah.
Dikatakannya bahwa penyusunan RPJMD ini patut diapresiasi karena mengintegrasikan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta top-down dan bottom-up. Pendekatan ini sejalan dengan arahan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2025, yang mewajibkan sinkronisasi antara visi-misi kepala daerah terpilih dengan dokumen pembangunan nasional dan regional. “Hal ini menunjukkan keseriusan pemda dalam menyusun perencanaan pembangunan yang sistematis dan partisipatif,” ujarnya.
Namun demikian, katanya keberhasilan RPJMD tidak hanya diukur dari kelengkapan formalitas, tetapi juga dari kemampuan mengidentifikasi masalah daerah secara tepat. Misalnya, disebutkan pertumbuhan ekonomi Lombok tengah yang mencapai 5,77 persen pada tahun 2023 merupakan capaian yang patut dihargai. Namun, ketimpangan sosial yang masih tinggi (gini ratio 0,349) dan angka kemiskinan yang bertahan di level 12,93 persen mengindikasikan bahwa pertumbuhan belum bersifat inklusif.
“Oleh karena itu, arah kebijakan ekonomi dalam RPJMD perlu mengacu pada prinsip keadilan sosial sebagaimana ditegaskan dalam pasal 18 ayat (6) UUD 1945, serta memperkuat pelaksanaan program berbasis desa dan UMKM yang diamanatkan dalam UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah,” katanya memberikan masukan.
Di sisi pembangunan sumber daya manusia, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Lombok Tengah yang naik menjadi 70,41 pada tahun 2023 menunjukkan kemajuan. Namun, angka melek huruf yang menurun dan rata-rata lama sekolah yang hanya mencapai 6,61 tahun menuntut perhatian khusus. Dalam hal ini, uu nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional harus menjadi rujukan utama. RPJMD perlu mendorong afirmasi anggaran dan program pada sektor pendidikan dasar dan menengah, termasuk melalui Perda nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Lombok tengah.
“Termasuk juga di sini yang harus menjadi perhatian khusus kita adalah masalah angka pernikahan dini/anak. Pemda perlu menyiapkan langkah konkrit dalam upaya langkah preventif untuk menekan terjadinya pernikahan dini mengingat uu no 16 tahun 19 tentang perkawinan dan uu no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Mohon tanggapannya!” tambahnya.
Bidang kesehatan juga menunjukkan dinamika menarik. Disebutkan bahwa penurunan angka stunting menjadi 13,34 persen adalah sinyal positif, sejalan dengan target nasional dalam perpres nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Namun demikian, fluktuasi angka gizi buruk dan gizi kurang masih menjadi tantangan serius.
“Pandangan kami bahwa RPJMD perlu menetapkan target yang terukur dalam menekan prevalensi malnutrisi, dengan mengacu pada UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta Perda nomor 8 tahun 2018 tentang kesehatan ibu dan anak di tingkat daerah. Mohon tanggapannya!” katanya.
Selanjutnya, fluktuasi harga pangan pokok dan ancaman ketahanan pangan perlu diantisipasi. Dimana RPJMD telah mencantumkan data kenaikan harga sejumlah komoditas seperti cabai dan gula. Hal ini menunjukkan pentingnya peran Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan cadangan pangan strategis sebagaimana diatur dalam uu nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang TPID. “Saran kami adalah pemerintah daerah juga perlu memperkuat kerja sama antarwilayah dalam distribusi komoditas serta pelaksanaan operasi pasar,” katanya.
Tak kalah penting adalah aspek tata kelola pemerintahan. Pihaknya memberikan masukan dan saran agar RPJMD perlu memberikan perhatian besar terhadap penguatan Indikator Kinerja Daerah (IKD), Indikator Kinerja Utama (IKU), dan mekanisme evaluasi publik. “Transparansi data dan hasil kinerja yang dipublikasikan secara berkala juga akan mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan RPJMD. Mohon tanggapannya!” katanya.
Menurut pandangan Fraksi Demokrat, RPJMD Kabupaten Lombok Tengah tahun 2025-2029 telah disusun dengan kerangka normatif dan substansi teknokratik yang baik. Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada keberanian Pemda dalam menjadikan RPJMD sebagai alat transformasi sosial dan bukan sekadar dokumen administratif. “Dengan mengedepankan keberpihakan pada masyarakat bawah, sinergi antarlembaga, serta penguatan sistem evaluasi kinerja, RPJMD ini bisa menjadi jalan menuju Lombok Tengah yang lebih mandiri, berdaya saing, dan harmonis,” tutupnya. (zak)