PRAYA – Rancangan Undang-Undang Cipta Karya (Omnibuslaw) dinilai merupakan upaya diskriminasi pekerja dan dinilai tidak manusiawi.

Ketua LSM BUM NTB, L Robby Azizi menyebutkan, apabila peraturan ini diterapkan, akan ada efek kurang baik. BUM menilai ini adalah merupakan undang-undang yang hanya menguntungkan sebelah pihak saja, terutama dalam standarisasi gaji.

”Secara sederhana saja NTB, sekarang berada di angka  2.183.000, dan ini bisa saja menjadi 1.000.000, kan repot kalau sampai begini. Kalau mau ditetapkan sesuai dengan UMP Jakarta, ya tidak apa lah, dan harus menyeluruh,” ungkapnya pada radarmandalika.id.

Selanjutnya persoalan baru yang timbul dengan hal ini, diyakininya akan bayak PHK besar-besaran. Apalagi dengan keadaan ekonomi saat ini yang tidak stabil, lalu apa yang mau dikerjakan.

Kata Roby, kalau pemerintah menyiapkan pesangon dari perusahaan hanya cukup untuk menghidupi keluarga, disamping itu juga dipergunakkan untuk berusaha. Tapi  usaha apa yang akan dikerjakan segala sesuatu butuh modal untuk memulainya.

 “Terkecuali memang pemerintah menurunkan bantuan untuk mereka, dan itu skala prioritas,” tegasnya.

Sementara mengenai menghapus cuti haid bagi perempuan, pihaknya mengira ini merupakan perlakuan yang kejam, dan tidak menghargai peran perempuan dalam dunia kerja.

Ditambahkannya, sementara juga outsourcing yang terancam mati kutu, bila ini diberlakukannya. Dia yakin banyak tenaga kerja akan dipekerjakan menggunakan sistem kontrak kerja seumur hidup, ini juga berdampak besar pada lembaga outsourcing dan bisa terancam gulung tikar.

Sementara itu, Akademisi Hendri Herliawan hematnya menilai, dari sisi substansi akan lebih mengena pada persoalan utama masalah norma hukum selama ini. Terutama pada persoalan perizinan usaha yang semakin dipermudah. Namun apabila ditinjau dari penyusunannya, akan banyak mengenyampingkan aspirasi masyarakat,  bahkan cendrung melonggarkan sanksi terhadap beberapa pelanggaran yang dilakukan pengusaha dan akan menciptakan beberapa masalah baru.

 “Jadi ini akan lebih menguntungkan bagi pihak pengusaha yang melakukan eksploitasi,“ sebut dia. (r2)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *