KLU—Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) dari sektor retribusi pasar dengan penerimaan retribusi jasa usaha dan umum baru terkumpul Rp 490 juta. Angka ini capaian dari bulan Januari hingga Juni.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) KLU, Herianto menyampaikan, target retribusi jasa usaha atau sewa toko sebesar Rp 350 juta, sedangkan untuk sewa ruang los, pelataran dan harian sebesar Rp 852 juta.

“Hasil rekap di bulan Juni kemarin itu kita diangka 40 persen. Jadi retribusi yang sudah masuk sekitar Rp 490 juta untuk semua pungutan baik jasa usaha atau umum,” ungkapnya, kemarin

Mengenai jenis pungutan yang ditarik, Herianto menjelaskan bahwa sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2023, dimana ada dua jenis retribusi yang dikelola Diskoperindag, yaitu retribusi jasa umum dan jasa usaha.

“Untuk retribusi jasa umum itu untuk sewa ruang los dan pelataran serta karcis harian bagi pedagang yang berjualan harian. Sementara retribusi jasa usaha itu untuk sewa pertokoan dan kios,” terangnya.

Dikatakan Herianto bahwa untuk pasar tipe A seperti pasar Tanjung dan Pemenang untuk sewa ruangan los ditetapkan pungutan sebesar Rp 4.000 perbulan permeter persegi. Sedangkan untuk pelataran (halaman pasar) sebesar Rp 3.000  perbulan permeter persegi.

“Untuk pertokoan yang menghadap ke jalan itu kami tarik Rp 24.500 perbulan permeter persegi,” tambahnya.

Sementara untuk penarikan retribusi di pasar tipe B seperti di Pasar Gondang dan wilayah timur lainnya ditetapkan sesuai Perda, untuk ruangan los sebesar Rp 3000 perbulan permeter persegi. Sementara pelataran sebesar Rp 2.000 perbulan permeter persegi.

“Untuk pertokoannya sebesar Rp 14.000 sampai Rp 22.500 perbulan permeter persegi,” ujarnya.

Terkait pembayaran dari awal Januari 2024 progres sesuai data pedagang sudah mencapai 59 persen. “Karena data belum di upgrade maka kita upgrade ulang data pedagang dan luasan yang mereka gunakan,” katanya.

Setelah data rampung, lanjutnya, baru Diskoperindag KLU terbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), untuk selanjutnya akan dibuatkan kartu untuk setoran.

Sementara untuk pedagang harian akan diberikan karcis harian yang nantinya akan dikeluarkan dengan 3 seri yang akan diberikan ketika penarikan. Dengan besaran cukai harian di pelataran sebesar Rp 1.500, di dalam los Rp 2.000 dan ditoko sebesar Rp 2.500.

“Semua pasar sama untuk biaya perharian atau per operasional. Kalau mereka tidak keluar atau tidak berjualan ya tidak ditarik biaya. Ini sudah menjadi amanat Perda yang harus dilakukan,” terangnya. (dhe) 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *