LOTENG – M Samsul Qomar menegaskan, bahwa amanat AD/ ART KONI, panitia Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) dibentuk melalui rapat pengurus.

“Jika ada yang mengaku Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) itu saya tegaskan illegal karena tidak sesuai dengan AD/ ART KONI pasal 34 point 5,” katanya melalui rilis yang diterima media ini, Selasa (18/3).

Ia menerangkan, rapar kerja kabupaten tidak mengatur pembentukan TPP apalagi panitia. Karena TPP itu masuk di dalam SK dimana di dalamnya ada OC dan SC menjadi satu kesatuan.

“Panitia yang sudah di bentuk hasil Rapat Pengurus Koni bersama perwakilan Cabor sudah bekerja . Kalau ada yang membuat TPP sendiri tanpa SK ya silahkan diartikan sendiri apalagi mengklaim didukung 35 Cabor segala. Sudah tidak jaman lagi jual jual nama cabor,” jelasnya.

Ia mengaku sudah mengkonfirmasi ke beberapa ketua Cabor. Diutarakan bahwa mereka belum ada soal dukung mendukung calon karena panitia penjaringan baru Kamis akan membuka pendaftaran bakal calon.

“Malah kalau benar ada yang merasa didukung 35 Cabor seperti Sekda Loteng misalnya kenapa mesti takut mendafar pada panitia yang sah, kok malah pengen lewat jalan lain yang tidak sesuai aturan,” cetusnya.

“Kemarin klaim 35 cabor mendukung, pas daftar 20 nah sekarang sisa berapa,” sambungnya.

Sekali lagi, tegas dia, soal KONI ini bukan organisasi nir laba tapi prestasi. Lebih pada prestasi daripada kepentingan lain.

“Malah saya tidak mempermasalahkan dana penbinaan dibagi langsung ke cabor oleh dinas pemuda dan olahraga tdak melaui hibah koni ga apa apa yang penting digunakan sesuai pada tempatnya dan dilaporkan pertanggungjawaban penggunaannya,” katanya.

Soal maju kembali menjadi calon ketua KONI Loteng, Qomar akan melihat perkembangan dua tiga hari mendatang.

“Jika masih dipercaya pemilik suara kenapa tidak,” jelasnya. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *