PRAYA– Aliansi Forum Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar hearing dengan DPRD setempat agar SK pengangkatan segera diterbitkan, Selasa (18/3).

Ketua, Rahmat Hidayat mengatakan, kehadirannya bersama ratusan calon PPPK ke Gedung DPRD Lombok Tengah untuk meminta pemerintah daerah segera terbitkan SK pada bulan April mendatang.

“Berdasar surat keputusan dari pemerintah pusat bahwa SK calon PPPK atau penetapan NIP paling lambat Oktober 2025. Akan tetapi ditekankan bahwa tergantung kesiapan pemerintah kabupaten masing-masing,” ucapnya.

Maka dari itu, adanya peluang ini pihaknya bersama rekan CPPPK yang lain meminta DPRD Lombok Tengah agar pemerintah daerah segera memproses data agar BKN bisa segera menetapkan NIP.

“Ini artinya BKN sudah sangat siap. Tinggal bagaimana kesiapan pemerintah daerah,” sambung Dayat.

Kegiatan hearing ini bertujuan untuk mendorong Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk lebih memperhatikan nasib dan kesejahteraan para CPPPK yang telah lulus seleksi PPPK di Kabupaten Lombok Tengah. Meminta persetujuan dan kesepakatan dari DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk menolak Surat Edaran dari Menpan RB yang telah diterbitkan. Serta menyatakan ketidaksetujuan dan penolakan SE Menpan RB dan mengusulkan untuk mencabut Surat Edaran tersebut kepada Komisi II DPR RI dan Kemenpan RB.

“Kami berharap dengan adanya hearing ini, dapat tercapai solusi terbaik yang memberikan kepastian status bagi seluruh CPPPK yang ada di Kabupaten Lombok Tengah guna memberikan kontribusi positif DPRD bagi masyarakat,” tuturnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Tengah, Lalu Wardihan sangat paham betul keinginan dari calon PPPK, namun proses akhir untuk pengajuan NIP dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Semua itu harus berdasarkan persetujuan teknis dari pemerintah pusat.

“Bupati tidak bisa tandatangani kalau belum ada persetujuan teknis dari pusat semua ada mekanismenya. Ini harus dipahami kita sedang berusaha jika bisa lebih cepat kenapa tidak,” ucap Wardihan.

Dalam hal ini, pihaknya belum berani memutuskan soal apakah SK PPPK dapat diterbitkan sebelum Oktober 2025. Mengingat, semua tergantung persetujuan teknis di pusat.

“Ya mohon bersabar semuanya ada mekanismenya,” singkatnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi memastikan gaji para calon PPPK aman selama sudah masuk database.

“Tapi masalah kebijakan yang sedang dihadapi ini kebijakan pemerintah pusat. Kalau sekarang kami di DPRD disuruh tandatangani, sejuta persen kami teken. Pemerintah Daerah itu tidak punya kewenangan terbitkan NIP” jelasnya.

Ketua DPD Nasdem Lombok Tengah menegaskan soal penganggaran untuk PPPK tidak ada persoalan.

“Kita mampu. Hanya saja ada proses. Berikan kesempatan ke pemerintah dan dukung mereka kerja,” imbuhnya.

Sehubungan dengan adanya Surat Edaran Menten Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Brokrasi (Menpan RB) tanggal 7 Maret 2025 yang berisi tentang Penundaan Pengangkatan Calon ASN/PPPK.

Pihaknya selaku Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, menyatakan dukungan penuh terhadap Forum PPPK Kabupaten Lombok Tengah yang menolak kebijakan tersebut.

“Kami menilai kebijakan tersebut sangat merugikan para calon PPPK yang telah lulus seleksi dan menunggu pengangkatan. Keputusan tersebut tidak hanya berdampak pada nasib para calon PPPK yang sudah memenuhi syarat dan berusaha melalui jalur yang sah, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia pera warga negara Indonesia yang berhak atas pekerjaan yang layak sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945,” sambungnya.

Sebagai bentuk dukungan, DPRD Lombok Tengah akan mengirimkan surat penolakan ke perintah pusat agar SK pengangkatan CPPPK segera diterbitkan.

Dalam surat tersebut, DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyatakan sikap sebagai berikut 1. Mendukung penuh Forum PPPK Kabupaten Lombok Tengah dalam menolak Surat Edaran Menpan RB terkait Penundaan Pengangkatan Calon ASN/PPPK. 2. Menyerukan agar pemerintah pusat segera memberikan solusi terbaik bagi para calon PPPK yang telah lulus seleksi dan tidak merugikan hak-hak mereka. 3. Mendorong agar kebijakan tersebut dievaluasi kembali dengan melibatkan masukan dan berbagai pihak, termasuk Forum PPPK Kabupaten Lombok Tengah dan masyarakat yang terdampak. 4 Menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak asasi manusia dan keadilan sosial bagi seluruh warga negara, terutama bagi mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK dengan segala persyaratannya.

Selebihnya, DPRD Lombok Tengah telah mengirimkan surat dukungan ini kepada Komisi Il DPR RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian nasional (BKN) dengan harapan agar Surat Edaran Menpan RB tanggal 7 Maret 2025 segera dicabut dan kebijakan yang lebih adil dan manusiawi diterapkan, demi kesejahteraan bagi para calon PPPK yang sudah memenuhi persyaratan seleksi.(hza)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *