PRAYA – Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Lombok Tengah, HL Erpan angkat bicara terkait beredarnya video dan foto kegiatan pengobatan gratis (social) yang diduga ada embel-embel politik. Erpan tegas menyampaikan, tidak ada perintah atau instruksi kepada perawat yang tergabung dalam PPNI.

“Tidak ada itu, kita netral secara organisasi. Kalau ada foto atau video kita juga perlu cari tahu,” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Erpan menerangkan, kalaupun secara pribadi ada perawat atau anggota PPNI mendukung salah satu pasangan calon Bupati/Wakil Bupati di Pilkada dia persilakan. Khusus bagi honorer. 

 “Silakan anggota kami berdemokrasi dengan koridor atau regulasi yang ada,” tuturnya.

Sementara itu, atas beredarnya foto dan video kegiatan pengobatan yang mengarahkan mendukung paket Maiq-Meres, Bawaslu Lombok Tengah pun angkat bicara.

Komisioner Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Lombok Tengah, Lalu Fauzan Hadi mengatakan, terkait temuan dugaan pelanggaran oknum perawat beberapa waktu lalu, dirinya saat ini tengah melakukan penelusuran tambahan atas bukti yang sudah diperoleh pihaknya saat ini. Menurut dia, kalau para perawat itu sudah masuk di lembaga pemerintahan, maka dari itu tidak ada lagi status mereka itu honorer atau ASN.  Pasalnya, mereka dalam hal ini bertugas menjalankan program pemerintah daerah, jadi tidak boleh menyelipkan kegiatan kampanye di dalamnya.

“Jadi jalankan saja program tersebut sebagaimana mestinya, jangan selipkan konten yang bermuatan politik,” tegasnya di hadapan Radar Mandalika.

Dia melanjutkan, dalam video maupun foto yang pihaknya terima, terlihat jelas oknum perawat mengajak warga yang datang ke kegiatan sosial tersebut untuk memilih nomor 4.

“Jadi para perawat ini mesti bekerja secara professional, jangan memanfaatkan kegiatan yang ada untuk kepentingan calon tertentu,” tegasnya.

Informasi yang diterima, kegiatan social tersebut diselenggarakan oleh salah satu partai. Bawaslu sendiri menyesalkan apa yang dilakukan para perawat tersebut. Menurutnya, para perawat ini bukan orang partai, mereka adalah satuan perangkat dari daerah yang seharusnya bekerja untuk daerah.

“Jadi tidak boleh kegiatan sosial seperti ini dilakukan pada masa kampanye,” katanya tegas.

Fauzan menerangkan, jika kegiatan sosial ini dilakukan pada masa kampanye itu sudah jelas menyalahi pasal 88 huruf C yang mengatakan, pengobatan gratis adalah bentuk kegiatan sosial dan itu adalah bentuk kampanye yang dilarang.

 “Kita saat ini masih telusuri siapa saja yang ada di balik kegiatan kemarin,” ungkapnya.

Setelah melakukan penelusuran dan mendapat bukti yang kuat, Bawaslu akan segera melakukan register dan melakukan pleno guna menindaklanjuti. Apakkah temuan ini masuk pelanggaran atau tidak. (buy)

Post Views : 94

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *