PPK dan Kontraktor Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Pengerukan Dermaga Labuhan Haji

  • Bagikan
F KOLAM LABUH
FA’I/ RADAR MANDALIKA PENGERUKAN : Inilah kolam labuh dermaga Pelabuhan Labuhan Haji yang gagal dikeruk rekanan tahun 2016 lalu, dengan nilai proyek Rp 39,63 miliar lebih.

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengerukan Dermaga Labuhan Haji

LOTIM – Setelah melalui proses penyidikan cukup panjang kasus dugaan korupsi mega proyek pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim akhirnya menetapkan dua tersangka. Yakni inisial, N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lotim yang saat itu masih menggunakan nomonklatur Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan inisial TR dari pihak rekanan yakni PT. Guna Karya Nusantara.

Penetapan status tersangka mega proyek tahun anggaran 2016 dan masa pemerintahan H Moch Ali Bin Dachlan itu, dilakukan kemarin setelah dilakukan ekspose oleh tim penyidik di ruang rapat Kejari Lotim. Dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lotim, melibatkan semua jaksa.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lotim, Lalu Muhamad Rosyidi, melalui rilisnya kemarin menjelaskan, dari hasil ekspose tersebut diperoleh kesimpulan terhadap perkara tindak pidana korupsi, pada pekerjaan penataan dan pengerukan Pelabuan Labuhan Haji pada Dinas PU Lotim tahun 2016. Masih kata Rosyidi, dari laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, atas penghitungan kerugian keuangan negara, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 6,361 miliar lebih.

“Kerugian negara itu, merupakan uang muka 30 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 39,63 miliar,” tegasnya.

Dengan telah ditetapkan tersangka, tim penyidik Kejari Lotim akan segera memanggil saksi-saksi. Termasuk juga memanggil kedua tersangka untuk dimintai keterangan. Hal itu guna mempercepat proses penyelesaian tindak pidana korupsi, pada pekerjaan penataan dan pengerukan Pelabuhan Labuan Haji tersebut.

 “Segera kami jadwalkan pemanggilan tersangka dan para pihak terkait,” pungkasnya.

Untuk diketahui, mega proyek pengerukan kolam labuh itu sempat menganggur karena sengketa uang muka, yang hingga saat ini tak bisa diambil kembali pemerintah Lotim. Uang muka itu, tersimpan disalah satu bank di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kendati Pemda Lotim melakukan kasasi secara perdata, namun Pemda Lotim tetap tak bisa membawa pulang kas daerah itu. Sejak itu, kasus ini dilidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lotim, dan dalam waktu sebulan, langsung naik status dari lidik ke sidik. Mantan Bupati Lotim H Moch Ali Bin Dachlan, juga telah diminta keterangan dalam perkara itu. (fa’i/r3)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *