PRAYA – Polres Lombok Tengah (Loteng) sudah menerima lebih dari satu laporan korban penipuan bisnis online Future E-Commerce (FEC). Persoalan inipun dilimpahkan ke Polda NTB.
Kapolres Loteng, AKBP Iwan Hidayat mengatakan, masyarakat yang melapor adalah pengguna yang tidak dapat mencairkan dana di aplikasi tersebut.
“Laporan kasus FEC sudah dilimpahkan ke Polda NTB, karena banyak korban lintas kabupaten, jadi lebih mengkoordinasikan dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” jelasnya.
Banyaknya pelapor dari berbagai daerah di NTB menjadi alasan pelimpahan kasus tersebut, supaya dapat ditangani secara menyeluruh.
Kemudian soal korban atau pelapor yang sempat dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, nantinya akan ditindaklanjuti oleh Polda NTB. “Jangan mendahului lah. Lebih lanjut tanyakan ke Dirkrimsus Polda NTB aja ya,” katanya.
Untuk diketahui, izin usaha PT FEC Shoping Indonesia telah dicabut. Pencabutan izin FEC lantaran diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Sampai saat ini FEC masih ramai diperbincangkan khususnya di Lombok Tengah. Pasalnya, sejumlah masyarakat merasa dirigukan dengan bisnis tersebut. Karena, belakangan dana malah tidak bisa ditarik. (tim)