PRAYA – Penyidik Polres Lombok Tengah saat ini masih mendalami kasus dugaan korupsi uang desa DD dan ADD tahun 2021 di Desa Bakan, Kecamatan Janapria.
Kasat reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Rizki Redho Pratama mengatakan dengan adanya laporan masuk polres telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi.
“Kita saat ini melakukan pendalaman penggunaan ADD dan DD, termasuk gaji kepala dusun yang belum dibayarkan,” terangnya kepada media, pekan kemarin.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, kami juga sudah dikoordinasikan pihak kejaksaan,” katanya singkat.
Sebelumnya, warga pernah melakukan aksi demo di kantor Desa Bakan dengan meminta pertanggungjawaban Kades terkait penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021. Termasuk dugaan penyimpangan APBDes yang dilakukan Kades. Demikian pembayaran gaji 3 kadus tidak pernah dibayarkan selama 13 bulan, kurang lebih Rp 97.350.000.
Demo yang tak berujung saat itu membuat warga melaporkan kasus ini ke ke Polres dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, AA. Gede Agung Kusuma Putra mengungkapkan bahwa, pihaknya membenarkan telah menerima surat laporan warga Desa Bakan namun hingga saat ini tidak dapat ditindaklanjuti.
“Polres sudah lebih dahulu dan menerbitkan surat perintah dilakukan penyelidikan,” ceritanya.
Agung Kusuma mengatakan, kasus ini diambil supaya penanganan kasus tersebut tidak tumpang tindih, dan ini upaya penyelesaian perkaranya di Polres Unit Tipikor.(tim)