LOBAR—Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) ke-68 menyisakan cerita ironis dari Dusun Mapak Reong, Desa Kuranji Dalang, Kecamatan Labuapi. Di tengah gegap gempita pembangunan daerah, seorang lansia berumur 80 tahun bernama Inaq Reme harus menjalani hidup dalam kesendirian dan keterbatasan fisik serta ekonomi. Hidup sebatang kara tanpa suami maupun anak, Inaq Reme mendiami sebuah gubuk tak layak huni. Bambu dan kayu seadanya menjadi tembok rumah tak lebih dari 3 meter itu.
Lebih ironisnya, status kependudukan Inaq Reme tercatat telah meninggal dunia di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya. Menyebabkan dirinya terhapus dari daftar penduduk hidup. Data tidak masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemiskinan Esktrem dan kehilangan hak program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat.
Temuan ini memicu respons keras dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lobar, Dr. Syamsuriansyah. Saat mengunjungi langsung kediaman Inaq Reme, Syamsuriansyah mengungkapkan rasa prihatin dan kekecewaannya terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dianggap kurang proaktif. Ia menekankan persoalan administrasi tidak boleh menjadi penghalang bagi warga yang sangat membutuhkan perhatian negara.
“Saya speechless. Setiap amanah yang kita emban pasti ada pertanggungjawabannya. Ini beban moral bagi kami,”ujar Dr. Syamsuriansyah, Selasa (14/4).
Anggota legislatif yang akrab disapa Doktor Syam ini mendesak agar jajaran pemerintah daerah (Pemda) mengubah pola kerja. Tidak hanya sekadar menunggu laporan di balik meja, namun aktif menyisir warga di lapangan. Karena masih banyak warga miskin ekstrem seperti Inaq Reme yang mungkin belum terjamah oleh sistem karena kendala administrasi maupun keterbatasan fisik untuk melaporkan diri.
“Mari teman-teman OPD lebih aktif. Jangan hanya melayani masyarakat di kantor, tapi turunlah ke lapangan. Apalagi ini menyangkut kesejahteraan sosial dan kesehatan,” tegas Dr. Syam.
Politisi Perindo ini bahkan menyoroti rendahnya motivasi pelayanan publik para pejabat tersebut. Membuat ketimpangan bantuan bagi lapisan masyarakat terbawah. Dr. Syam berencana memanggil sejumlah OPD terkait atas permasalahan itu.
Kondisi dialami Inaq Reme ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Lansia malang itu hanya bertahan hidup dari bantuan tetangga untuk kebutuhan makanya. Dr. Syam sudah meminta pihak Dusun untuk mengusulkan Inaq Reme menerima bantuan BLT Desa, sembari menunggu data lansia sebatangkara itu masuk DTSEN.
Kepala Dusun Mapak Reong, H. Jumiri, menjelaskan bahwa kesalahan data kependudukan tersebut baru terungkap saat petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) melakukan pendataan untuk pemilu. Meski saat ini status kependudukan Inaq Reme telah diaktifkan kembali oleh Dinas Dukcapil, persoalan belum sepenuhnya tuntas.
Hingga saat ini, Inaq Reme belum terdaftar dalam DTSEN atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bantuan rutin seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tidak bisa diterima oleh lansia itu. Selama ini, kelangsungan hidupnya hanya bergantung pada bantuan dari cucu saudaranya serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang jumlahnya sangat terbatas.
“Kami sudah sampaikan ke pendamping PKH, baik yang lama maupun yang baru. Tapi katanya harus menunggu pendataan baru dari BPS tahun 2026 nanti,” ungkap Jumiri.
Sementara itu, Koordinator PKH Kecamatan Labuapi, Fergi Erlan Putra Laksana, mengakui adanya hambatan teknis terkait status Kartu Keluarga (KK) tunggal Inaq Reme yang memerlukan penanganan khusus. Ia menegaskan bahwa Inaq Reme sangat layak masuk dalam kategori Desil 1 atau masyarakat miskin ekstrem.
“Ke depannya kami akan koordinasi dengan BPS selaku pemilik data. Inaq Reme ini sangat layak masuk Desil 1,” kata Fergi.
Ia berjanji akan mengawal proses pengusulan data Inaq Reme mulai dari tingkat desa hingga ke kementerian terkait agar hak-hak sosialnya sebagai warga negara segera terpenuhi.(win)