PRAYA – Guna menjaga kondusivitas jelang Ramadan 1444 H tahun 2023, kafe remang-remang yang menyediakan minuman keras (miras) yang berada di wilayah hukum Polres Lombok Tengah dirazia petugas. Razia yang dilakukan sebagai upaya menekan angka tindak kriminal, miras, judi, prostitusi dan penyakit masyarakat (pekat) lainnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku tindak kriminal, ini sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat terutama saat melaksanakan ibadah pada bulan suci Ramadhan,” ungkap Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat.
Dalam razia yang dilakukan oleh Polsek Pujut kali ini dengan menggandeng anggota TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dengan menyasar lokasi tempat hiburan malam di wilayah hukum Polsek Pujut tepatnya di seputar Pantai Tanjung Aan.
Dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan ratusan liter miras tradisional jenis tuak dan berem serta puluhan botol miras jenis Bir.
“Kegiatan ini terus akan kita lakukan dan berharap kerjasama yang baik dengan masyarakat untuk memberikan informasi apabila ada hal-hal yang akan mengganggu Kamtibmas di tengah-tengah masyarakat,” paparnya.
Kasat Samapta Polres Lombok Tengah IPTU Amrozi Humaidi, yang juga menggelar patroli dan razia di lokasi yang berbeda menyampaikan bahwa, operasi gabungan kali ini dengan sasaran lokasi kemacetan arus lalu lintas, senjata tajam, minuman keras, narkoba, balap liar, hotel/penginapan dan penyakit masyarakat lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Patroli gabungan dilaksanakan dengan rute jalan umum Batujai, Bypass BIL, Jalan Umum Desa Sengkol – Kuta, Jalan Raya Parawisata Kuta Dusun Kuta I Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
Kemudian dilanjutkan dengan razia miras yang dipimpin langsung ia pimpin dengan sasaran warung penjual miras milik inisial K yang berada di Jurang Pepe Desa Rembitan, Kecamatan Pujut.
Dalam operasi miras tersebut berhasil mengamankan minuman keras jenis tuak, berem dan Bir serta beberapa orang yang diduga sebagai pemandu lagu.
Selanjutnya razia minuman keras dilanjutkan di beberapa bar, hotel atau penginapan dan Restaurant yang berada di Dusun Kuta I Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah dan berhasil mengamankan beberapa minuman keras bermerek tanpa ijin edar.
Selanjutnya, Masih Amrozi yang juga melaksanakan kegiatan operasi berdasarkan surat edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi NTB dalam rangka persiapan rangkaian hari bhakti Pemasyarakatan Ke-59.
Operasi dimulai dengan penggeledahan masing-masing kamar hunian untuk memastikan tidak ada benda/barang terlarang dan berbahaya di dalam Lapas berupa Handphone, Narkoba dan Sajam.
Selain itu juga dilakukan penggeledahan badan satu per satu terhadap warga binaan pemasyarakatan dan penggeledahan barang yang berada di dalam kamar hunian.
Dari hasil operasi tersebut ditemukan beberapa barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam ruang tahanan antara lain korek api, gunting, karter, sendok, kaca/cermin, kabel, kartu remi, cokrol, termos, alat pemotong kuku, alat pencukur (gillette), mangkok, gelas, botol kaca parfum, speaker kecil, kayu, obeng.
Adapun jumlah kamar hunian di Lapas kelas II B Praya Kabupaten Lombok Tengah berjumlah 35 kamar dengan jumlah warga binaan saat ini sebanyak 279 orang.
“Kegiatan operasi dilakukan pada malam hari untuk memudahkan pemeriksaan oleh petugas terhadap warga binaan karena sudah berada di kamar masing-masing,” jelas IPTU Amrozi Humaidi.
Sementara yang terlibat dalam operasi tersebut yakni PLH Karutan kelas II B Praya, Kasat Samapta Polres Loteng, Bati Ops Kodim 1620/Lombok Tengah, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan kelas II B Praya, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan kelas II B Praya, anggota Kodim 1620/Lombok Tengah, anggota Polres lombok Tengah dan anggota Polsuspas Rutan kelas II B Praya. (tim)