MATARAM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menggerebek satu keluarga saat pesta narkotika jenis sabu, Rabu (03/08) pekan lalu. Mereka ditangkap pada pukul 20.00 wita, tepat di Gang Semangka Kelurahan Karang Bagu, Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan satu keluarga itu sedang berpesta barang haram golongan 1, 2. Penangkapan berkat informasi yang diterimanya dari masyarakat.
“Ini pengungkap kasus kita yang kedua minggu ini bulan Agustus,” kata Yogi, Jumat pekan lalu.
Polisi berhasil mengamankan lima terduga pelaku. “Kami sudah tes urine itu ada 4 positif dan 1 negatif, sudah jelas hasilnya,” katanya.
Berdasarkan hasil pendalamannya dari 5 terduga, tiga (residivis) baru keluar dari penjara yang sempat divonis 2,6 tahun. Adapun lima terduga pelaku inisial RSJ, VA, MJ, HA semuanya berasal dari Kecamatan Cakranegara dan MDH berasal dari Pringgarata, Lombok Tengah. Mereka masih punya hubungan keluarga.
“Ini sangat disayangkan satu keluarga terlibat,” katanya.
Yogi mengatakan dari penggeledahan itu Brang Bukti (BB) yang diamankan seperti sabu berat bruto 2,005 gram, handphone, alat konsumsi dan uang. Untuk BB uang itu masih di dalami apakah hasil dari penjualan.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan undang-undang 35 tahun 2009 pasal 114 tentang Narkoba bukti kepemilikan pasal 127. “Sekali lagi mohon dukungan pada masyarakat sehubungan dengan informasi peredaran yang dimaksud. Yang kedua hati-hati terhadap penipuan yang mengatas namakan pejabat kepolisian yang bisa membebaskan pelaku,” imbaunya.(jho)