MATARAM – Enam pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Nusa Tenggara Barat menyatakan kesiapan mendaftarkan usahanya menjadi Perseroan Perorangan. Kesiapan tersebut menjadi salah satu hasil Diseminasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Online yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB), Senin (2/11/2026), di Aula Kanwil Kemenkum NTB.
Mengusung tema “Pemanfaatan Layanan AHU Online Secara Mudah, Cepat dan Mandiri”, kegiatan ini diikuti UMKM binaan Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Mataram serta pelaku UMKM dan IKM dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTB.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, Risman Somantri, saat membuka kegiatan menegaskan pentingnya legalitas sebagai fondasi bagi pelaku UMKM dalam menjalankan dan mengembangkan usaha. Ia menjelaskan bahwa layanan AHU Online memberikan kemudahan akses terhadap berbagai layanan administrasi badan hukum, termasuk pendirian Perseroan Perorangan yang dapat dilakukan oleh satu orang dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000.
“Pelaku UMKM jangan hanya berfokus pada pengembangan produk dan pemasaran, tetapi juga harus memperhatikan legalitas usahanya. Dengan memiliki badan hukum, pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan memiliki landasan yang lebih kuat untuk mengembangkan serta meningkatkan daya saing usahanya,” tegas Risman.
Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita yang menyampaikan bahwa diseminasi bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur, persyaratan, dan mekanisme penggunaan layanan AHU Online agar dapat dimanfaatkan secara mandiri.
Materi pertama disampaikan Anang Purnadi dari Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara yang membahas ketentuan perpajakan bagi UMKM, termasuk kewajiban yang harus dipenuhi setelah mendirikan Perseroan Perorangan. Selanjutnya, Heru Iswandi dari Bidang Pelayanan AHU memaparkan dasar hukum, persyaratan pendirian, manfaat badan hukum, proses pendaftaran melalui AHU Online, hingga kewajiban pelaporan keuangan.
Kegiatan ditutup dengan diskusi dan tanya jawab seputar pendirian Perseroan Perorangan. Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum NTB akan memberikan pendampingan kepada enam UMKM yang berminat mendaftarkan usahanya menjadi badan hukum Perseroan Perorangan.(red)
