KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID IPTU Rizki Redho Pratama

PRAYA – Penyidik Polres Lombok Tengah mendalami kasus dugaan penganiayaan siswa SMAN 1 Praya inisial A. Informasi diterima Radar Mandalika, Rabu malam pelapor ibu korban Fanny Yulia Ramadhani beserta korban A dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Baru selesai BAP ini,” kata Fanny via telepon, tadi malam.

Dalam kasus ini, Fanny mengaku memasukan laporan ke Polres Lombok Tengah 10 Agustus 2022. Adapun kronologis kejadian yang dituangkan dalam laporan. Sabtu, 6 Agustus 2022 sekitar pukul 14.30 wita di ruang Paskibra SMAN 1 Praya A diduga dipukul enam orang rekannya. Ada juga senior Paskibra. A ditanya kenapa berhenti menjadi anggota Paskibra di sekolah? Kalau berhenti tau konsekwensinya? Dari situ A diminta tutup mata dan dipukul terduga pelaku bagian pipi kiri.

Sementara alasan A keluar dari Paskibra sekolah ingin focus latihan sebagai calon anggota Paskibraka Kabupaten Lombok Tengah. “Hasil visum gendang telinga kiri robek, 30 persen pendengarannya sekarang,” beber ibunya.

Atas kejadian ini, dia berharap bisa ditindaklanjuti pihak kepolisian. Agar kasus ini tidak terulang kembali. “Sebenarnya anak saya jujur, ini bukan baru pertama kali terjadi. Dulu pernah juga,” ungkapnya.

 

Sementara, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Rizki Redho Pratama membenarkan ada masukan laporan dari orangtua siswa SMAN 1 Praya. Kasus ini dugaan adanya tindakan kekerasan terhadap anak.

“Saya sudah perintah unit PPA untuk melakukan pemanggilan kepada korban,” katanya, Rabu siang.

Namun dalam kasus ini, kalupun ada upaya penyelesaian dengan cara musyawarah di sekolah, pihaknya silakan.

”Karena di sini kan anak sama anak, maka dalam proses nanti ada namanya mediasi, tapi proses hukum tetap berjalan. Kalau hasil diversi itu enggak kita yang tentukan, kita hanya menjadi fasilitator,” terangnya.

Dalam kasus ini, bagi siapa saja pelaku bisa dijerat pasal 76 c junto 80 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3,6 tahun.(tim/red)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 370

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *