MATARAM – Pengurus Perisade Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB buka suara atas penetapan Katua Harian PHDI NTB IMS jadi tersangka oleh Polda NTB.
Ketua Bidang Advokasi PHDI NTB, IK Parwata Kusuma, SH. M.Hum, memberikan pernyataan sikap dalam menanggapi berbagai pernyataan yang mengkaitkan status tersangka Ide Made Santi Adia.
“Dengan keretakan kepengurusan daerah PHDI dan memecah belah umat Hindu di NTB secara tegas kami menyatakan hal tersebut tidak benar,” kata Petinggi PHDI NTB, Parwata Kusuma, Rabu (19/8/2022).
Parwata Kusuma mengatakan, PHDI sebagai majelis tertinggi Agama Hindu yang telah ada sejak tahun 1959 dan memiliki kepengurusan pusat maupun daerah dari tingkat Provinsi Kabupaten-Kota hingga Kelurahan desa termaksud di NTB berkewajiban melindungi mengayomi dan membina umat Hindu dharma Indonesia.
Sejak dilantiknya Ide Made Santi antinya sebagai ketua bersama pengurus PHDI NTB masa bakti 2019-2024 bagi pengurus PHDI NTB telah melakukan banyak hal yang memperjuangkan dan mempertahankan eksistensi PHDI NTB.
Dikatakan Parwata Kusuma, keterlibatan Ida Made Santi sebagai salah satu dari 7 pimpinan sidang dalam Mahasaba XII PHDI yang menghasilkan beberapa ketetapan dan keputusan termasuk di Jakarta pada tanggal 28 sampai 31 Oktober 2021.
Tidak hanya itu, IMS dinilai sukses menetapkan berbagai MOU PHDI NTB dengan instansi dan lembaga negara untuk keberlangsungan kejayaan PHDI dan Umat Hindu.
Ditegaskan oleh Perwata kusuma, bahwa pada pokoknya Ida Made Santi telah melaksanakan tugasnya sebagai ketua PHDI secara baik, maksimal melayani umat Hindu dan tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum agama maupun kesusilaan yang mencoreng nama lembaga PHDI sebagaimana ketentuan AD ART PHDI sampai sekarang.
Kata Perwata, terkait kasus hukum yang menjadikan tersangka IMS adalah semata sebagai dirinya yang merupakan advokat dalam prinsip criminal justice sistem sebagai salah satu mata rantai institusi penegak hukum selain dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang secara profesional dan beri tingkat baik membela mempertahankan dan melindungi.
“Melalui kesempatan yang terhormat ini kami sampaikan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang berupaya menyatakan atau menginformasikan hal-hal yang tidak benar dengan tujuan apapun,” tegasnya.(rif)