IST/RADARMANDALIKA.ID GEREBEK: Polisi saat melakukan penggerebekan di salah satu rumah mewah.

MATARAM—Satresnarkoba Polresta Mataram melakukan penggerebekan di sebuah rumah mewah sebagai tempat pesta sabu. Tepatnya di perumahan mewah di Desa Bug-Bug, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

Dari penggerebekan itu, empat orang kedapatan pesta narkoba jenis sabu. Masing-masing seorang perempuan berinisial MD, warga Ciamis Jawa Barat. Tiga pelaku lainnya berinisial, MBA, KHM dan Z. Ketiganya warga Lombok.

Pengegrebekan dilaksanakan petugas Minggu, 3 Mei 2020 sekitar pukul 18.00 wita. “Iya ada pesta sabu di sana. Ada empat orang yang kita amankan,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson di Mataram, Senin kemarin.

Berkat informasi dari masyarakat,  bahwa di salah satu perumahan di Bug-Bug kerap digunakan sebagai tempat pesta narkotika, petugas memutuskan melakukan penyelidikan.

Kemudian informasi didapatkan ada beberapa orang yang berkumpul, petugas langsung mengamankan empat orang yang berada di lokasi. Awalnya petugas tidak mendapatkan barang bukti saat melakukan pengledahan badan.

Tapi petugas tidak patah semangat. Pengeledahan dilanjutkan di dalam rumah dengan disaksikan oleh kepala lingkungan setempat, petugas mendapatkan kristal bening yang diduga sabu seberat 2,42 gram.

Selain itu uang tunai sebesar Rp 32 juta juga diamankan petugas. “Pemeriksaan badan tidak ada barang bukti narkotika yang ada padanya. Di dalam rumah kita temukan sabu dengan berat total 2,42 gram,’’ bebernya.

Pemilik rumah MD juga introgasi petugas dan mengaku tidak mengetahui siapa pemilik barang haram.

Rumah itu diakui miliknya sedangkan tiga laki-laki yang pesta sabu adalah teman yang berkunjung ke rumahnya, MD disebut menyewa rumah tersebut dan MD disebut bekerja di salah tempat hiburan di Mataram. “Itu pengakuan pemilik rumahnya,’’ cerita Ericson.

Setelah melakukan introgasi awal keempat pelaku pesta sabu digelandang ke Mapolresta Mataram, keempatnya dipastikan diproses lebih lanjut.

“Kepolisian juga akan melakukan pengembangan asal muasal barang haram tersebut,,” janjinya.

Atas perbutannya itu, empat pelaku terancam dijerat pasal 127 Undang-Undang nomor 35  tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(rif)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *