Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti kegiatan Entry Meeting Audit Kinerja Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa (2/6). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Tim Pokja Bantuan Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia sebagai langkah awal pelaksanaan audit kinerja penyelenggaraan bantuan hukum tahun 2026.
Kegiatan Entry Meeting Audit Kinerja Penyelenggaraan Bantuan Hukum diawali dengan sambutan Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, dan dilanjutkan dengan sambutan Inspektur Wilayah I, Morina Harahap.
Pada kesempatan tersebut, Morina Harahap menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah atas capaian kinerja penyelenggaraan bantuan hukum yang telah dilaksanakan selama ini. Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum merupakan amanat konstitusi yang bertujuan memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu. Menurutnya, meskipun pemerintah melakukan efisiensi anggaran, kebutuhan dan permintaan masyarakat terhadap layanan bantuan hukum masih sangat tinggi sehingga kualitas layanan harus terus dijaga dan ditingkatkan.
“Penyelenggaraan bantuan hukum adalah amanat konstitusi dalam memberikan akses hukum kepada masyarakat yang tidak mampu. Oleh karena itu, audit kinerja ini menjadi instrumen penting untuk memastikan layanan bantuan hukum berjalan secara optimal, akuntabel, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujar Morina.
Lebih lanjut, Morina memaparkan capaian penyelenggaraan bantuan hukum serta perkembangan pelaksanaan program bantuan hukum secara nasional. Ia menegaskan bahwa tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan bantuan hukum menunjukkan pentingnya memastikan kualitas layanan tetap terjaga meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan. Menurutnya, audit kinerja memiliki peran penting sebagai instrumen evaluasi dan pengendalian untuk memastikan penyelenggaraan bantuan hukum berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan hasil audit oleh Inspektur Wilayah I kepada Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh satuan kerja dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan bantuan hukum. Sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap Pemberi Bantuan Hukum pada tahun 2026 guna memastikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa audit kinerja merupakan bagian penting dalam upaya peningkatan kualitas layanan bantuan hukum. Menurutnya, hasil audit dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus acuan dalam memperbaiki tata kelola penyelenggaraan bantuan hukum sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin profesional, akuntabel, dan tepat sasaran.(red)