Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah membahas dan mengharmonisasikan lima Rancangan Peraturan Bupati guna memastikan regulasi daerah memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan secara efektif, Rabu (15/7).

Bertempat di Aula Kanwil Kemenkum NTB, kegiatan diikuti perwakilan Badan Pendapatan Daerah dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, PT Angkasa Pura Indonesia, serta Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.

Lima rancangan yang dibahas meliputi Raperbup tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penagihan Pajak; pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa; pemberian insentif fiskal kepada PT Angkasa Pura Indonesia dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; tata cara perhitungan besaran Nilai Perolehan Air Tanah; serta perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lombok Tengah.

Memimpin rapat secara langsung, Edward James Sinaga selaku Kadiv PPPH menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah hadir dan berpartisipasi dalam pembahasan. Menurutnya, harmonisasi menjadi tahapan penting untuk menyelaraskan substansi, struktur, dan teknik penyusunan rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pembahasan Raperbup tentang Pemeriksaan dan Penagihan Pajak, tim menyepakati sejumlah penyempurnaan. Di antaranya perubahan kata “pedoman” menjadi “tata cara” pada judul, penyesuaian dasar hukum, penghapusan Pasal 34 ayat (6), serta pelengkapan seluruh lampiran yang disebutkan dalam batang tubuh rancangan.

Pada Raperbup tentang Pemberian Insentif Fiskal kepada Pelaku Usaha Hiburan, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan konsideran, penyesuaian judul, penghapusan pembagian bab karena materi pengaturan relatif singkat, serta penjelasan mekanisme perhitungan potongan pajak sebesar 75 persen.

Perwakilan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menjelaskan bahwa insentif tersebut diberikan sebagai bentuk keringanan atas kenaikan tarif pajak usaha hiburan setelah berlakunya ketentuan perundang-undangan yang baru. Dengan pemberian insentif, pelaku usaha tetap memiliki kewajiban membayar pajak sesuai besaran yang telah diperhitungkan pemerintah daerah.

Pembahasan Raperbup tentang Pemberian Insentif Fiskal kepada PT Angkasa Pura Indonesia menghasilkan beberapa penyesuaian, terutama pada dasar hukum, ketentuan umum, dan data luas objek pajak dalam lampiran. Penyesuaian juga diperlukan menyusul peralihan hak dari PT Angkasa Pura I kepada PT Angkasa Pura Indonesia.

Sementara itu, dalam Raperbup tentang Tata Cara Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Tanah, tim menyepakati pembaruan dasar hukum, perbaikan redaksional sejumlah pasal, serta penyelarasan antara ketentuan umum dan norma dalam batang tubuh rancangan. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menjelaskan bahwa metode perhitungan telah mengadopsi ketentuan pemerintah provinsi dan melalui proses kalkulasi.

Pembahasan juga dilakukan terhadap Raperbup tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa. Tim memberikan sejumlah rekomendasi, termasuk penghapusan ketentuan mengenai anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala desa karena belum ditemukan dasar normatif yang secara khusus mengaturnya.

Selain itu, beberapa pasal disarankan untuk dihapus atau dilengkapi dengan dasar hukum yang lebih eksplisit. Rumusan ketentuan peralihan juga diminta disesuaikan agar konsisten dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap kebijakan daerah disusun secara cermat, memiliki kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Setiap peraturan daerah harus disusun dengan landasan hukum yang jelas, rumusan norma yang tepat, serta mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat dan pembangunan daerah. Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen mendampingi pemerintah daerah agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya tertib secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata,” ujar Kakanwil.(red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *