Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat menerima kunjungan tim Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dalam rangka pelaksanaan Uji Petik Pembentukan Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum, Kamis (16/7). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB tersebut bertujuan mengumpulkan data empiris dan masukan dari pelaksana layanan AHU sebagai bahan penyusunan kebijakan pembentukan jabatan fungsional baru di lingkungan Kementerian Hukum.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita. Dalam sambutannya, Anna menegaskan bahwa uji petik merupakan bagian penting dalam proses pemetaan kebutuhan organisasi serta penguatan layanan Administrasi Hukum Umum di daerah. Menurutnya, keterlibatan pegawai yang sehari-hari melaksanakan tugas layanan AHU sangat diperlukan agar hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan kondisi lapangan.
“Kegiatan uji petik ini merupakan bagian dari proses pengumpulan data dan masukan dari pelaksana layanan AHU di Kantor Wilayah. Melalui partisipasi aktif para responden, diharapkan hasil yang diperoleh dapat menggambarkan kondisi riil pelaksanaan layanan sebagai bahan penyusunan kebijakan pembentukan Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan AHU,” ujar Anna.
Hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Pengembangan Karier SDM Kementerian Hukum, Andik Prasetyo, beserta tim dari Biro SDM dan Direktorat Jenderal AHU. Dalam kesempatan tersebut, Andik menjelaskan bahwa pembentukan Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan AHU menjadi langkah strategis untuk menjawab kebutuhan organisasi sekaligus memperkuat pengembangan karier ASN yang bertugas pada bidang Administrasi Hukum Umum. “Belum tersedianya jabatan fungsional yang secara khusus mewadahi tugas pemeriksaan layanan AHU menyebabkan sebagian pegawai memilih mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional lain sebagai alternatif pengembangan karier. Karena itu, pembentukan Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan AHU diharapkan dapat memperkuat organisasi, meningkatkan profesionalisme, serta memberikan kepastian jenjang karier bagi ASN,” jelas Andik.
Pada sesi teknis, tim Direktorat Jenderal AHU memaparkan tujuan dan mekanisme pelaksanaan uji petik. Kegiatan ini dilakukan untuk mengukur volume kerja riil, memetakan kompleksitas pekerjaan, mengidentifikasi kebutuhan kompetensi, serta menguji kesesuaian butir kegiatan dengan tugas yang dilaksanakan di lapangan. Hasil yang diperoleh nantinya akan menjadi dasar penyusunan Naskah Urgensi Pembentukan Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum.
Ruang lingkup pekerjaan yang dipetakan dalam uji petik mencakup lima kelompok layanan utama Administrasi Hukum Umum, yakni Keperdataan, Administrasi Hukum Pidana, Ketatanegaraan, Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, serta Badan Usaha. Para responden juga diminta mengisi instrumen yang memuat data terkait volume pekerjaan, waktu penyelesaian tugas, tingkat kesulitan, kompetensi yang dibutuhkan, tingkat risiko, hingga beban kerja yang selama ini dijalankan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengisian kuesioner oleh para responden sebagai bagian dari proses pengumpulan data lapangan. Data tersebut akan menjadi bahan penting dalam merumuskan kebutuhan jabatan fungsional yang mampu mendukung efektivitas pelaksanaan layanan AHU di seluruh Indonesia.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyambut baik pelaksanaan uji petik tersebut sebagai langkah strategis dalam mendukung penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas layanan Administrasi Hukum Umum. Menurutnya, pembentukan Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan AHU diharapkan dapat memberikan kepastian pengembangan karier bagi ASN sekaligus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.(red)