MATARAM – Sejumlah OPD Pemprov NTB masih dililit utang kepada rekanan terhadap proyek tahun anggaran 2022 lalu. Salah satunya Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi NTB yang utangnya masih tersisa Rp 85 miliar.
“Utang tersebut terdiri dari APBD Murni 2022 tersisa Rp 42 miliar. Sementara sisa utang APBD Perubahan 2022 sekitar Rp43 miliar,” ujar Kepala Dinas Perkim NTB, Sadimin di Mataram, kemarin.
Pihaknya mengaku belum bisa memastikan kapan utang-utang tersebut dapat dibayarkan. Namun pihaknya berharap sebelum pembahasan APBD Perubahan 2023 ini utang-utang tersebut bisa dituntaskan.
“Mudah-mudahan ada uangnya. Kalau kita kan hanya mengajukan saja. Sementara soal ketersediaan uangnya itu ada di BPKAD,” kata mantan Staf Ahli Pengadaan Barang dan Jasa ini.
Tahun anggaran 2023 ini, ia mengatakan, pemerintah sudah menganggarkan soal pembayaran utang-utang tersebut.
“Sudah dianggarkan. Makanya hitungan utang sebesar Rp85 miliar itu yang sudah dianggarkan. Yang sudah dianggarkan untuk pembayaran utang di tahun 2023 ini ada sekitar Rp147 miliar. Yang sudah terbayar sudah Rp 105 miliar. Dan yang belum terbayar sekitar Rp42 miliar lebih utang APBD Murni 2022 dan Rp43 miliar utang APBD Perubahan 2022,” terangnya.
Ia mengatakan, untuk program tahun anggaran 2023 belum ada satu pun program yang dilaksanakan.
“Belum ada. Baru perencanaan saja yang sudah dikerjakan tapi belum dibayar. Sementara untuk pengerjaan konstruksinya belum dilaksanakan,” bebernya.
Pelaksanaan pekerjaan tahun 2023 menurutnya akan dilaksanakan setelah utang-utang tersebut terbayar.
“Sekarang kami masih menunggu kepastian, mana program yang boleh dikerjakan dan mana program yang belum boleh dikerjakan,” pungkasnya.(jho)