MATARAM – Dalam rangka melakukan efisiensi dalam fasilitasi harmonisasi Raperda maupun Raperkada, Kanwil Kemenkumham NTB hadir di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, pada Jumat (22/3).

Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Puri Adriatik Chasanova bertemu langsung dengan Wahyu Tri Hartomo selaku Subkoordinator Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah II. Puri menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham NTB telah memiliki aplikasi untuk mempercepat proses harmonisasi Raperda dan Raperkada melalui inovasi PERESEAN (Pengunggahan Raperda Seputar NTB).

Sedangkan wahyu menyampaikan, dalam rangka menjalankan tugaa dan fungsi harmonisasi Raperda dan Raperkada, hendaknya sesuai dengan arahan Menkumham Yasonna H. Laoly yang tertuang dalam Kepmenkumham Nomor M.HH.01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangam Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

“Kami juga menghimbau Kanwil Kemenkumham NTB untuk mengoptimalkan Sistem Informasi Pengharmonisasian Peraturan Daerah (SIPPDAH), sehingga dapat terintegrasi dengan Indeks Reformasi Hukum (IRH),” ungkap Wahyu.

Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham NTB memiliki tenaga perancang Peraturan Perundang-undangan yang berperan penting dalam pembentukan peraturan daerah mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, serta siap untuk berkontribusi dalam menyempurnakan produk hukum yang tepat sasaran bagi masyarakat.(*)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 199

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *