MATARAM – Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama (Dirtikers) Pemasyarakatan Jumadi mengunjungi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (22/3). Dalam kunjungan tersebut, Jumadi didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB Herman Sawiran.

Adapun UPT Pemasyarakatan yang dikunjungi yakni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah, Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah, dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Praya.

Jumadi melakukan pengecekan capaian Rencana Aksi Tahun 2024. Selain itu juga memberikan penguatan khususnya tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

SPPT-TI, lanjut Jumadi, adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik di antara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI). Sistem ini dibentuk dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan. “Keterpaduan sistem yang didukung dengan teknologi informasi diharapkan dapat menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan efektif dan efisien,” imbuh Jumadi.

Pada kesempatan tersebut Jumadi melakukan pengecekan terhadap blok hunian, ruang kunjungan dan area dapur. “Jaga situasi kondusif, kebersihan dapur, dan kenyamanan keluarga WBP yang berkunjung,” ujarnya.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, SPPT-TI akan mengoptimalkan penegakan hukum. Sebab dengan dukungan teknologi informasi, penanganan perkara dapat menjadi lebih cepat, akurat, akuntabel dan transparan.

Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, SPPT-TI akan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum melalui kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan dan transparansi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(*)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 151

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *