Lalu Ahmad Zaini. (WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA)

LOBAR—Sorotan DPRD Lombok Barat (Lobar) atas besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 dan deposito ditanggapi tenang Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini. Pria yang akrab disapa LAZ itu memastikan besarnya SiLPA Rp337 miliar hingga mendepositokan sebagian anggaran itu di bank tidak menyalahi aturan. Hal itu dipastikan langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan langkah itu dianggap bagian “creative financing”, sehingga beberapa waktu lalu Lobar memperoleh penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

LAZ menegaskan, SiLPA bukanlah indikator kegagalan penyerapan anggaran, melainkan cerminan dari selisih positif antara penerimaan dan pengeluaran daerah.

“Munculnya SiLPA bukan karena ketidakmampuan, tapi hasil dari kepatuhan ketat terhadap regulasi serta efisiensi pengelolaan keuangan,” ujar Bupati LAZ, Jumat (3/7).

Salah satu pemicu utama SiLPA itu, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan retribusi fasilitas publik yang melampaui target. Selain itu, langkah efisiensi anggaran dari program kerja yang dilaksanakan dengan strategi biaya lebih rasional.

Tak hanya itu, kehati-hatian administratif yang membuat anggaran tidak terserap utuh, seperti proyek infrastruktur yang pengerjaannya menyeberang tahun (multiyears). Serta masuknya Dana Bagi Hasil (DBH) dari PT Amman di akhir tahun yang belum sempat terealisasi dalam APBD murni.

“Ada proyek umpama yang melampaui tahun anggaran, kan tidak bisa dibayarkan di Desember, kan ditunda. Contoh jalan Lendang Re – Menjut Sekotong. Ada tunjangan TPP guru, kan di akhir-akhir tempatnya (tahun anggaran),” jelasnya.

Tak hanya itu, tertundanya pembayaran pembebasan Lahan Jalan dan Lahan Islamic Center mencapai Rp90 miliar juga masuk dalam SiLPA itu. Sehingga jika diakumulasikan, capaian mencapai angka Rp337 miliar. Meski demikian, jika melihat postur APBD dengan pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang mencapai Rp310 miliar, justru SiLPA itu dinilai menjadi penyeimbang anggaran daerah.

“Sehingga 2026 itu tidak terlalu minus APBD kita,” ujarnya.

Menyinggung terkait deposito, LAZ mengaku tidak semua SiLPA itu yang dimasukkan Deposito On Call.

Bahkan orang nomor satu di Lobar itu menegaskan bahwa penempatan dana di Deposito On Call langkah efisiensi untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. Ia menjelaskan bahwa instrumen ini dipilih karena likuiditasnya yang tinggi, memungkinkan dana dicairkan sewaktu-waktu tanpa penalti jika dibutuhkan untuk belanja daerah.

“Jika dana kas dibiarkan di rekening giro, bunganya hanya sekitar 1,5 persen. Melalui Deposito On Call, imbal hasilnya mencapai 5 persen dan tercatat sebagai pendapatan lain yang sah,” ujar Bupati.

Deposito itu tidak menyalahi aturan, sebab merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah. Ia juga menjamin bahwa seluruh proses diawasi ketat oleh BPK. Mengenai isu besaran nominal, Bupati menegaskan bahwa dana yang didepositokan bersifat dinamis, tergantung pada sisa kas harian atau bulanan, bukan keseluruhan SiLPA seperti yang dikhawatirkan publik.

“Memang itu bagian dari kreatif finansial yang sah, ada dasarnya. Sudah ada ketentuan. Jadi yang menganggur-menganggur sementara jatuh tempo memang diminta seperti itu. Dan inilah bagian dari kreatif finansial,” tegas LAZ.

Lebih lanjut, LAZ bahkan menegaskan semua langkah ini langsung di bawah pengawasan BPK. Sehingga ia mempertanyakan jika ada yang justru mempermasalahkan langkah kreatif ini.

“Tentu kalau sudah BPK menyatakan tidak masalah, ada orang lain yang menyatakan masalah, saya ragukan kualitas yang meragukan itu,” sindirnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati LAZ juga meluruskan miskonsepsi yang berkembang di ruang publik maupun di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait besaran nominal yang didepositokan. Muncul anggapan bahwa seluruh total Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) daerah sengaja dimasukkan ke dalam rekening deposito. Padahal, dana yang dialihkan tersebut bersifat sangat dinamis dan bergantung pada sisa kas harian atau bulanan setelah dikurangi kebutuhan belanja daerah.

Sebagai contoh konkret, apabila daerah menerima Dana Alokasi Umum (DAU) atau pendapatan pajak di awal tahun, sementara pembayaran fisik proyek baru akan jatuh tempo dalam beberapa bulan ke depan, maka sisa kas yang belum terpakai itulah yang dioptimalkan ke Deposito On Call. Mekanisme ini murni merupakan manajemen kas (cash management) demi menangkap peluang pendapatan yang legal bagi daerah.

“Dia dinamis, enggak ada kepastian. Jadi bukan setiap saat berubah tergantung kebutuhan. Kalau hari ini saya butuh ya cair, enggak ada yang enggak ada besar seperti yang disampaikan bahwa seolah-olah yang Rp330 miIiar itu dideposito semuanya, bukan itu,” pungkasnya. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *