MATARAM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB Menggelar Sosialisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada, Rabu (14/5), di Aula Kanwil Kemenkum NTB. Kegiatan ini digelar dalam rangka mendukung kebijakan Presiden dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati saat membuka sosialisasi ini mengatakan Bahwa Inpres tersebut menugaskan Kementerian Hukum untuk turut serta menghadirkan kemudahan dalam pengesahan koperasi sebagai bagian dari strategi nasional membangun kemandirian ekonomi desa dan memperkuat ekonomi rakyat.

“Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan sekadar entitas ekonomi, ini adalah simbol kebangkitan ekonomi rakyat dari desa. Dan kita, sebagai pelaksana layanan hukum memastikan bahwa setiap koperasi yang lahir dari semangat gotong royong masyarakat desa dapat memperoleh pengakuan hukum dengan cepat, sederhana, dan pasti,” ucap Mila.

Mila menambahkan, bahwa berdasarkan Inpres tersebut, Kementerian Hukum telah mengundangkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025, yang secara substansial menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019.

“Program ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Mila.

Turut hadir dalam sosialisasi ini, Kepala Divisi Pelanan Hukum Farida, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia NTB, OPD terkait, kepala desa/lurah se-NTB dan notaris se-NTB baik secara langsung maupun virtual.

Sementara sebagai narasumber hadir Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Andi Taletting Langi, Asisten Deputi Literasi dan Penyuluhan Koperasi Kementerian Koperasi, Edy Haryana dan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia NTB, Hamzan Wahyudi. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *