Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan rapat harmonisasi dua rancangan regulasi Kabupaten Lombok Utara, Selasa (11/8), di Aula Rinjani Kanwil Kemenkum NTB.
Dua rancangan yang diharmonisasi yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lombok Utara pada PT Bank NTB Syariah dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara.
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga. Ia menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Kanwil Kemenkum dalam memastikan regulasi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewenangan daerah, dan kebutuhan daerah.
Dalam pembahasan Raperda Penyertaan Modal, Tim Perancang memberikan sejumlah catatan, antara lain terkait dasar dan tujuan penambahan modal yang perlu didukung analisis investasi dan kajian kelayakan, penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah, mekanisme terhadap penyertaan modal yang belum terealisasi, serta status Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2022.
Sementara terhadap Raperbup Pedoman Penanganan Perkara, Tim Perancang memberikan masukan terkait sistematika, konsistensi penggunaan istilah, pengelompokan materi muatan, serta ketepatan pengacuan pasal dan ayat agar regulasi lebih sistematis dan tidak menimbulkan duplikasi pengaturan.
Rapat dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bagian Hukum dan jajaran, Kepala Bagian Perekonomian dan jajaran Setda Kabupaten Lombok Utara, serta Tim Ahli penyusunan Raperda penyertaan modal.
Hasil pembahasan kedua rancangan disepakati dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum NTB akan menerbitkan surat selesai pengharmonisasian sebagai bagian dari tahapan pembentukan regulasi tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa harmonisasi menjadi langkah penting dalam memastikan kualitas regulasi daerah. “Melalui harmonisasi, kami memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Milawati.(red)
