LOTENG – Upaya mewujudkan layanan kesehatan yang inklusif bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Lombok Tengah masih menghadapi jalan panjang. Hasil monitoring tindak lanjut Community Action Plan (CAP) di enam puskesmas menunjukkan sebagian besar fasilitas kesehatan dasar tersebut belum sepenuhnya ramah disabilitas, mulai dari ketiadaan ramp, toilet yang tidak aksesibel, hingga belum adanya pelatihan khusus bagi tenaga kesehatan.
Hal yang menarik, akar persoalan utama bukan karena kurangnya komitmen dari pihak puskesmas, melainkan keterbatasan anggaran yang membuat berbagai kebutuhan aksesibilitas belum dapat dipenuhi.
Temuan itu mengemuka dalam kegiatan Media Briefing yang digelar Sabtu (6/6/2026), berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan dalam Program SPARK (Strengthening Public Accountability for Result and Knowledge) di Kabupaten Lombok Tengah.
Monitoring dilakukan pada enam puskesmas, yakni Puskesmas Kopang, Pengadang, Praya, Ubung, Puyung, dan Bonjeruk.
Hasilnya menunjukkan berbagai hambatan masih ditemukan hampir di seluruh fasilitas layanan kesehatan tersebut. Dari sisi aksesibilitas fisik, empat puskesmas belum memiliki ramp atau bidang miring yang memadai untuk pengguna kursi roda.
Kondisi toilet juga menjadi persoalan. Di Puskesmas Bonjeruk dan Puyung, toilet yang tersedia belum memenuhi standar aksesibilitas karena ukuran pintu yang sempit serta belum dilengkapi pegangan tangan atau handrail.
Selain itu, lima puskesmas belum memiliki rambu atau petunjuk arah yang ramah disabilitas, seperti huruf braille maupun penanda visual dengan warna kontras yang dapat membantu penyandang tunanetra mengakses layanan secara mandiri.
Persoalan tidak berhenti pada infrastruktur. Dari sisi sumber daya manusia dan layanan, seluruh puskesmas yang dimonitor mengaku belum pernah mengadakan pelatihan khusus bagi tenaga kesehatan mengenai pelayanan terhadap penyandang disabilitas.
Sistem antrean juga masih digabung dengan pasien umum, belum tersedia ruang pelayanan khusus, dan belum ada layanan jemput bola bagi penyandang disabilitas berat yang mengalami kesulitan mengakses fasilitas kesehatan.
Pendataan penyandang disabilitas pun masih menjadi pekerjaan rumah. Bahkan Puskesmas Bonjeruk tercatat belum memiliki data penyandang disabilitas di wilayah kerjanya sebagai dasar penyusunan program dan pelayanan kesehatan.
Meski demikian, monitoring juga menemukan sejumlah praktik baik yang mulai dikembangkan beberapa puskesmas.
Puskesmas Praya misalnya, telah melaksanakan layanan keluarga berencana, konseling kesehatan reproduksi, serta vaksinasi HPV bagi siswa di Sekolah Luar Biasa (SLB).
Sementara layanan pendaftaran atau booking online telah diterapkan di Puskesmas Bonjeruk, Kopang, Praya, dan Ubung sehingga memudahkan kelompok rentan mengakses layanan kesehatan tanpa harus menunggu lama.
Di sisi lain, Puskesmas Puyung dan Ubung telah mengusulkan pembangunan toilet ramah disabilitas yang direncanakan terealisasi pada November 2025 serta area parkir khusus disabilitas pada 2026.
Namun secara umum, keterbatasan anggaran masih menjadi faktor dominan yang menghambat perubahan.
Dari 25 indikator yang belum terpenuhi pada enam puskesmas tersebut, sebanyak 17 indikator atau sekitar 68 persen terkendala karena belum tersedianya anggaran. Sisanya dipengaruhi keterbatasan ruang dan desain bangunan sebesar 24 persen serta kurangnya informasi dan kapasitas sumber daya manusia sebesar 8 persen.
“Kami mau berubah, tapi anggaran kami Rp 2,1 miliar per tahun, sementara sekitar 60 persen habis untuk jasa pelayanan. Sisanya tidak cukup untuk membangun fasilitas yang aksesibel,” ujar salah seorang petugas Puskesmas Puyung saat monitoring pada Oktober 2025.
Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) NTB, Sri Sukarni, mengatakan program SPARK bertujuan melihat sejauh mana layanan kesehatan reproduksi bagi perempuan penyandang disabilitas telah berjalan di Lombok Tengah.
Namun sebelum masuk ke aspek layanan kesehatan reproduksi, pihaknya terlebih dahulu menilai aksesibilitas fasilitas fisik yang menjadi pintu masuk pelayanan.
“Program ini bertujuan melihat bagaimana layanan kesehatan reproduksi bagi perempuan penyandang disabilitas. Namun pada tahap awal, kami lebih dulu menilai aksesibilitas sarana dan prasarana puskesmas, seperti toilet, jalur akses, ruang layanan, dan fasilitas pendukung lainnya,” ujarnya.
Menurut Sri Sukarni, survei dilakukan sejak 2024 bersama Koalisi PRIMA yang terdiri dari HWDI, Seknas FITRA, dan Perkumpulan Inisiatif dengan dukungan International Budget Partnership (IBP).
Ia menegaskan bahwa berbagai persoalan yang ditemukan bukan berdasarkan laporan pihak lain, melainkan hasil pengamatan langsung di lapangan.
“Dari hasil survei, kami menemukan banyak kendala. Misalnya meja registrasi yang belum ramah kursi roda, bidang miring yang terlalu curam, tidak tersedianya jalur pemandu bagi penyandang netra, tidak adanya huruf braille, kursi prioritas yang penempatannya kurang tepat, lebar pintu yang tidak memenuhi standar, hingga toilet yang belum aksesibel,” jelasnya.
Menurutnya, seluruh persoalan tersebut sesungguhnya telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019, hingga Peraturan Daerah NTB Nomor 4 Tahun 2019.
Karena itu, yang dibutuhkan saat ini bukan lagi penambahan aturan, melainkan komitmen implementasi dan dukungan anggaran yang memadai.
“Bagi kami, aksesibilitas bukan hanya untuk penyandang disabilitas, tetapi merupakan akses universal yang dapat digunakan semua orang, termasuk lansia, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya,” tegas Sri Sukarni.
Sementara itu, Masnim dari FITRA NTB menilai persoalan layanan publik yang belum aksesibel juga dipengaruhi minimnya keterlibatan penyandang disabilitas dalam proses perencanaan pembangunan.
“Persoalan utama mengapa puskesmas dan layanan publik belum aksesibel adalah karena penyandang disabilitas belum dilibatkan secara bermakna dalam proses perencanaan,” katanya.
Menurutnya, jika penyandang disabilitas dilibatkan sejak awal, banyak kebutuhan dasar yang sebenarnya tidak memerlukan biaya besar dapat diakomodasi dengan lebih baik. Karena itu, pelibatan kelompok disabilitas dalam proses perencanaan dinilai menjadi langkah penting untuk mewujudkan layanan publik yang benar-benar inklusif.(red)
