Lombok Barat – Dalam rangka mengoptimalkan tata kelola administrasi dan akuntabilitas kinerja lembaga, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Rapat Penataan Arsip dan Pengawasan Kearsipan Internal. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala BRIDA NTB di Aula BRIDA Provinsi NTB pada Kamis (23/7/2026).

Sebagai langkah konkret dari pertemuan ini, BRIDA NTB menetapkan tiga rencana tindak lanjut utama yang wajib segera dilaksanakan. Keputusan tersebut mencakup instruksi kepada seluruh perwakilan Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan inventarisasi dan pemetaan arsip menuju sistem sentralisasi, penguatan jalur koordinasi kearsipan di bawah naungan Sekretariat, serta agenda pendampingan teknis secara konsisten agar pengarsipan sesuai dengan Pedoman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku.

Kepala BRIDA Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa penataan arsip bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban kinerja instansi kepada publik. “Seluruh Pokja harus memiliki komitmen bersama dalam merapikan dan mengintegrasikan arsip kerja masing-masing. Tata kelola arsip yang baik adalah cerminan akuntabilitas lembaga,” tegasnya.

Menyambung arahan tersebut, Sekretaris Badan (Sekban) BRIDA NTB, Retno Untari, M.Kes., menyoroti pentingnya penutupan celah komunikasi (gap) antar-Pokja yang selama ini menjadi kendala. Ia mengingatkan bahwa pengawasan kearsipan internal secara berkala sangat krusial. “Alur koordinasi harus jelas. Kedisiplinan setiap Pokja dalam pengelolaan dokumen adalah kunci agar tidak ada lagi dokumen penting instansi yang tercecer,” urainya.

Langkah pembenahan ini dilatarbelakangi oleh pengelolaan dokumen BRIDA yang saat ini masih tersebar dan minimnya tingkat kepatuhan tata tertib kearsipan. Guna menyelesaikan isu tersebut, rapat ini juga menghadirkan narasumber, Nurnianingsih, S.E., yang memaparkan standar teknis penataan arsip sesuai regulasi. Pemaparan difokuskan pada mekanisme pengawasan kearsipan internal dan tata cara pengelompokan arsip, baik dinamis maupun statis, agar proses sentralisasi data BRIDA NTB dapat berjalan tertib, aman, dan dapat diakses dengan mudah untuk kepentingan publik.(red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *