KLU—Berdirinya
bangunan di kawasan roi pantai, masih terjadi di Gili Meno. Padahal sebelumnya
telah dilakukan penertiban oleh pemerintah daerah, kini muncul lagi bangunan
dibeberapa lokasi. Terhadap persoalan itu, Pemda berharap ada itikad baik dari
para pengusaha dengan membongkar sendiri bangunan yang didirikannya. “Kami
sudah minta tim Satpol PP turun memberikan penyadaran kepada para
pengusaha untuk bisa membongkar secara mandiri bangunan yang mereka bangun
kembali,” kata Asisten II Setda Lombok Utara, Rusdi, kemarin.
Apapun yang menjadi alasan pengusaha, kata Rusdi, roi pantai harus steril dari
bangunan. Karena roi pantai adalah hak publik yang tidak boleh berdiri bangunan.
Khusus di Gili Meno, terdapat sekitar empat lokasi ditemukan bangunan permanen
berdiri di roi pantai. “Mereka membangun kembali di tempat itu alasannya karena
belum ada langkah untuk menata kawasan itu,” bebernya.
Ia pun tak menampik jika kawasan roi pantai di Gili Meno memang belum dilakukan
penataan ruang publik oleh pemda. Sebab, penataan dan pengelolaan kawasan
pariwisata secara umum harus menunggu Rencana Induk Pengelolaan Pariwisata
Daerah (RIPPDA), yang sedang dalam pembahasan. Kedepan, tiga Gili menjadi
konsen untuk dilakukan penataan. “Tiga gili masuk Kawasan Strategis Pariwisata
Nasional (KSPN). Saat ini konsep penataannya sedang digarap oleh Kementerian PUPR
yang tergabung dalam Tim KSPN,” jelasnya.
Untuk di kabupaten, dibentuk satgas KSPN. Dimana sekretaris Satgas KSPN ada di
OPD Disbudpar kabupaten. Tugasnya, konsen terhadap penyelarasan konsep penataan
akan segera digelar bersama oleh Satgas KSPN. “Termasuk memutuskan pemanfatan
ruang pantai yang merupakan milik publik,” ungkapnya. (dhe/r3)
