MATARAM – Pascapemutusan kontrak yang diambil Pemprov NTB atas kerjasama pengelolaan lahan Gili Terawangan dengan PT. Gili Trawangan Indah (PT GTI). Sekarang, Pemprov akan menyerahkan pengelolaan sepenuhnya kepada masyarakat berdasarkan mekanisme maupun ketentuan yang berlaku.
Gubernur NTB, Zulkieflimansyah mengatakan langkah tersebut sebagai langkah awal dalam membangun Gili Terawangan seperti sediakala. “Insya Allah (urusan GTI) tuntas dengan baik atas dukungan pemerintah pusat,” tegas gubernur saat melangsungkan pertemuan dengan masyarakat di Gili Terawangan, Sabtu pekan lalu.
Ditambahkan Gubernur, sejak digulirkannya Addendum, pihak PT GTI tidak memberikan respons sehingga lebih mudah memutuskan langsung dengan pemutusan kontrak. Sejak awal pun pemerintah provinsi berkomitmen tidak menganggu lahan 60 Ha yang sudah ditempati masyarakat.
Gubernur mengatakan, NTB sebagai daerah yang ramah investasi memang tak serta merta dapat memutuskan kontrak. Namun demikian, melihat kondisi yang ada atas rekomendasi Satgas Percepatan Investasi, Pemprov NTB memutuskan putus kontrak dengan PTI GTI sembari mempersiapkan manajemen pengelolaan 65 Ha lahan milik Pemprov yang tadinya dikerjasamakan kepada PT GTI hingga 2026 yang kini dikelola masyarakat.
“Saya mengira PT GTI itu mengerjakan satu kawasan yang masih kosong di Gili Trawangan. Setelah kami melihat di lapangan ternyata begini adanya, nampaknya berat kita melakukan kerja sama dengan PT GTI,” ujar Gubernur.
Diakuinya, sebagai daerah yang memastikan frendly to bisnis community, jika ada ketidaksetujuan tidak serta merta memutus kontrak, maka tawaran awal Pemprov NTB berbentuk adendum.
“Adendum itu ada salah persepsi antara teman-teman di gili dengan kami. Adendum ini adalah tawaran baru dari kami, setelah melihat keadaan di sini kami memutus kontrak dengan PT GTI,” ujarnya.
Bentuk penghargaan kepada PT GTI yang telah punya kontrak, Pemerintah Provinsi NTB menawarkan 65 ha. Ada 60 ha diantaranya sudah dihuni oleh masyarakat untuk beraktivitas.
Pihaknya berharap PT GTI melakukan aktivitas di tanah/lahan yang masih kosong, pasalnya setelah dilihat ternyata masih adanya lahan yang masih kosong.
“Saya sudah sampaikan kepada PT GTI secara langsung dan melakukan pertemuan, tetapi pihak GTI tidak menghadiri rapat. Pemprov NTB akhirnya mengambil keputusan memutus kontrak dengan PT GTI,” terangnya.
Sementara itu, Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengatakan SK pertama yang dikeluarkan oleh Satgas sejak dibentuk Mei lalu untuk investasi bermasalah adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk masyarakat.
“SK ini diputuskan secara kolektif kolegial bersana perwakilan Polri dan Kejaksaan Agung yang langsung bertanggungjawab kepada Presiden. Jadi, masyarakat sudah mendapatkan kepastian dan rasa aman untuk keberlanjutan ekonomi dengan dikeluarkannya SK ini,” kata Jalil
Pria yang juga Ketua Satgas Percepatan Investasi RI itu juga menyampaikan untuk menyerahkan SK rekomendasi pemutusan kontrak kerja antara PT GTI dan Pemprov NTB itu atas dorongan besar dari Gubernur NTB. Hal ini untuk memprioritaskan warga masyarakat Gili Terawangan dan pertimbangan tidak ada aktifitas investasi selama ini oleh PT GTI maka Satgas memutuskan mendukung langkah Pemprov NTB.
“Keputusan Satgas ini adalah final dan untuk diikuti pada urutan pemerintahan berikutnya,” bebernya.
Dipaparkannya, pihak GTI tidak menyelesaikan kontraknya di Gili Trawangan, tetapi saat ini masyarakat yang mengelola tempat pariwisata di Gili Trawangan.
“Kami memutuskan kontrak sesuai dengan SK yang sudah ada. Saya berharap tidak ada lagi gerakan-gerakan yang membuat gaduh masyarakat di wilayah Gili Trawangan,” harapnya.
Terlebih lagi, katanya, Presiden menitipkan salam kepadanya untuk masyarakat Gili Trawangan agar tidak lagi ragu melakukan aktifitas yang biasa dilakukan oleh masyarakat setempat.
“Saya akan menyerahkan SK ini kepada Bapak Gubernur untuk membela rakyat demi negara Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Mohammad Rum menjelaskan pascapemutusan kontrak itu Pemprov sudah memiliki rencana untuk manajemen pengelolaan lahan itu dalam bentuk Badan Usaha Milik Daerah ataupun Unit Pelaksana Teknis.
“Pemprov langsung mengambil langkah setelah ada rekomendasi dari Satgas untuk pemutusan kontrak. Selain mengelola yang sudah ada, pengembangannya nanti juga sudah direncanakan,” jelas Rum.
Warga masyarakat Gili Terawangan lega. Keputusan Pemprov NTB memutuskan kontrak dengan PT GTI memberikan kepastian dan keamanan dalam melanjutkan usaha. Merekapun siap berkontribusi memajukan pariwisata.
“Setelah 26 tahun menunggu dalam kondisi tidak jelas, kami siap dan brrkomitmen menjadi bagian dalam membangun NTB,” ujar salah seorang warga dan pemilik usaha di Gili Terawangan, Raisman Purnawadi.
Ucapan terimakasih kepada Pemprov NTB dan Gubernur juga datang dari warga lainnya. Mereka mengakui langkah yang diambil oleh Pemprov NTB dalam memutuskan menghentikan kerjasama dengan PT GTI merupakan solusi terbaik.
HM Taufik, pemilik usaha dan putra tetua Gili Terawangan H Rukding mengatakan, keputusan Pemprov memang sangat dibutuhkan karena selain tidak adanya aktivitas investasi selama ini di lahan tersebut, warga masyarakat yang berusaha di Gili Terawangan juga tak pernah bertemu dengan manajemen PT GTI secara langsung. Oleh karena itu, bantuan Pemprov yang berusaha menyelesaikan persoalan lahan investasi merupakan awal yang baru.
“Kami juga siap berkontribusi dalam bentuk pajak dan retribusi lain serta mengembangkan Gili Terawangan sebagai tujuan pariwisata,” sebutnya.
Adapula Andre, warga asing pemilik usaha penyelam mengucapkan terimakasihnya kepada Pemprov dan Gubernur dan memuji langkah yang dinilai menuju arah yang benar dalam pengelolaan Gili Terawangan.(adv/jho)