MATARAM – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram sampai dengan detik ini, belum menerima berkas perkara kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya dengan tiga tersangka. Mantan Direktur RSUD Praya, dokter Muzakir Langkir, Bendahara BLUD Baiq. Prapningdiah dan mantan PPK Adi Sasmita.
“Sudah saya cek di Panitera Muda Tipikor belum ada masuk,” ungkapnya Kabag Humas PN Tipikor Mataram, Kelik Trimargo saat dihubungi Radar Mandalika, Senin kemarin.
Pria yang juga Hakim PN Mataram ini memastikan, berkas masih di kejaksaan. Dijelaskannya, begitu berkas masuk ke pengadilan proses tidak lama. Panitera muda membuatkan disposisi ke ketua pengadilan, selanjutnya ketua pengadilan menunjuk hakim dalam sidang perkara tersebut.
“Ya butuh waktu satu minggu, Senin depan dah bisa sidang mas,” terangnya.
Ditambahkannya, setelah jadwal sidang ditentukan dimulai dengan bacaan dakwaan. Mendengarkan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, lanjut berikutnya tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Bisa saja hakim langsung buat putusan sela. Lanjut keterangan saksi nah ini tempat lama mas,” tuturnya.
Sementara itu, Kelik menegaskan sidang kasus korupsi terbuka untuk umum. Siapa saja bisa ikut menyaksikan. “Terbuka untuk umum di Tipikor,” tegasnya.
Disamping itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah belum bisa memberikan keterangan soal perkembangan kasus ini. Termasuk kapan dilimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Demikian juga pejabat lain di Kejari mendadak tidak ada yang bisa memberikan tanggapan soal perkembangan perkara tersebut.
Terpisah, kuasa hukum Muzakir Langkir dan Adi Sasmita, Lalu. Anton Hariawan mengatakan, kliennya berharap segara dilakukan sidang. Agar kasus ini terang benderang. “Saya tidak mau terlalu mau banyak bicara, kita nanti sampaikan di sidang saja,” singkat Anton.(red)