ilustrasi

PRAYA – Pengembalian uang pajak hotel dan restoran Rp. 992.802.410 diduga diembat oknum honorer di Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah tidak jelas. Sampai dengan sekarang Pemkab menunggu. Setidaknya 10 kali dilakukan penagihan tak digubris.

 

Kepala Bappenda Lombok Tengah, Jalaludin mengaku tidak jelas kemana saja arah uang itu digunakan.”Belum ada pengembalian,” ungkapnya tegas, kemarin.

Jalal mengakui, sekarang kasus ini sedang ditangani Polda NTB. Dalam kasus ini, Jalal mengaku tidak memberikan sanksi apapun, yang terpenting uang kembali.

“Dasar laporan ini kan atas dasar LHP dari Inspektorat itu aja,” katanya singkat.

 

Sebelumnya, radarmandalika.id pernah membeberkan isi surat Bappenda tertanggal 5 April 2022 dengan nomor surat 973/70.PD/Bappenda tentang instruksi pengembalian hasil audit.

 

Adanya surat ke 8 nomor 937/49.PD/Bappeda tertanggal 8 Maret 2022 perihal tentang pengembalian hasil audit, berdasarkan laporan hasil audit tujuan tertentu dari Inspektorat Lombok Tengah nomor 700/27/PNS/RHS/2021/TT, tanggal 16 Maret 2021 perihal LHA tujuan tertentu tahun anggaran 2020, untuk pajak hotel dan restoran.

Dalam surat diterima ditujukan kepada atas nama Lalu Hery Isyadi diduga belum melakukan pengembalian penyetoran ke kas daerah Lombok Tengah Rp 992.802.410.(tim)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *