MATARAM – Polresta Mataram bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba dan minuman keras (miras), Kamis (29/12/2022).
“Adapun barang bukti yang di musnahkan, berupa: sabu-sabu, ganja, ekstasi, dan jenis narkotika lainnya serta berbagai merek minuman keras yang berhasil diamankan pihak Polresta Mataram,” ungkap Kapolresta Mataram, Mustofa.
Ia melanjutkan permasalahan narkoba dan miras menjadi masalah yang kian kompleks di kalangan masyarakat. Pasalnya, peredaran narkoba dan miras tidak hanya menyasar orang dewasa, namun juga anak muda.
Menurut catatan, pengedar dan pemakai narkoba yang diamankan pihak Polresta Mataram sebagian adalah remaja yang masih labil dan kerap tidak berpikir panjang untuk menggunakan narkoba. Oleh sebab itu, untuk menjaga generasi muda agar bebas dari narkoba dan miras. Pemerintah Kota Mataram bersama jajaran Polresta Kota Mataram akan terus bersinergi memerangi peredaran barang haram tersebut hingga ke akar-akarnya.
Ia juga menjelaskan kasus kriminal di tahun 2022 ini menurun sekitar 12 persen dibanding tahun 2021 yang mencapai 1.058 kasus. Sedangkan di tahun 2022 menjadi 928 kasus.
Atas kerja keras Kepala Polresta Mataram beserta jajaran, Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana mengapresiasi serta berterimakasih atas kepedulian pihak kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di Kota Mataram.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras Polresta Mataram, sehingga tercipta rasa aman dan kondusif di Kota Mataram yang kita cintai ini, untuk menciptakan Kota Mataram bebas dari
narkoba dan miras,” ujarnya.
Ke depan, sinergitas antar lembaga akan semakin di-solid-kan untuk menutup celah-celah pergerakan narkoba dan miras di masyarakat. (rls/RM)