MATARAM – Maraknya praktek pungut liar (Pungli) yang kerap terjadi di tengah masyarakat, dan sebagai bentuk upaya pencegahan pungli, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram bergerak cepat memberikan sosialisasi kepada unit pelayanan di lingkup Pemkot Mataram.
Sebagaimana diketahui, pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
“Pungutan liar termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, dimana dalam konsep kejahatan jabatan dijabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” ujar Wakil Wali Kota Mataram TGH. Mujiburrahman dalam sambutannya di acara sosialisasi satgas saber pungli di Hotel Lombok Plaza, Mataram, Rabu (28/12/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, terjadinya pungli disebabkan oleh beberapa faktor. Seperti adanya ketidakpastian pelayanan, penyalahgunaan wewenang, faktor ekonomi, faktor kultural dan budaya organisasi, terbatasnya sumber daya manusia dan lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan.
“Pungli memang tidak menyebabkan kerugian negara secara langsung, namun praktek tersebut dalam jangka panjang akan merusak integritas dan mentalitas para pegawai instansi pemerintah pemberi pelayanan,” ungkapnya.
Sosialisasi pencegahan pungli ini diikuti oleh 100 orang. Terdiri dari 70 orang juru parkir dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram dan 30 orang juru pungut pasar dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram.
Acara ini juga dihadiri oleh Irwasda Polda NTB sebagai Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi NTB Kombes Pol Djoko Hariutomo, Wakapolres yang juga sebagai Ketua UPP Kota Mataram AKBP Syarif Hidayat dan Inspektur Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati. (rls/RM)